10.995 Ekor Burung Disita Balai Konservasi NTB

Satwa burung tanpa dokumen yang akan diangkut dengan menggunakan truk menuju Pulau Bali dan Pulau Jawa diamankan Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu (30/6). FOTO: KSDAE/KLHK

Darilaut – Sebanyak 10.995 ekor burung yang dikemas dalam 326 kotak diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat. Satwa ini diangkut tanpa dokumen di Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Rabu (30/6).

Satwa burung ini diangkut dengan menggunakan truk menuju Pulau Bali dan Pulau Jawa. Barang bukti kemudian disita dan diamankan di Kantor BKSDA NTB untuk diidentifikasi lebih lanjut, sedangkan, supir truk beserta alat angkut berupa truk ditahan oleh Polda NTB.

“Dari hasil identifikasi, burung tersebut terdiri dari 20 jenis dengan jumlah total sebanyak 10.995 ekor. Satu jenis diantaranya merupakan jenis dilindungi undang-undang yaitu Paok Laus (Pitta elegans) sebanyak 10 ekor. Diduga satwa burung berasal dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok,” kata Plt. Kepala BKSDA NTB Dedy Asriady.

Adapun jenis burung lainnya yaitu Srigunting (Dicrurus densus) 210 ekor, Perkutut loreng (Geopelia maugei) 135 ekor, Prenjak gunung (Prinina supercilliaris) 175 ekor, Bentet kelabu/ Kemodrong (Lanius schach) 1.875 ekor, Cinenen jawa / Kelincer (Orthotomus sepium) 2.500 ekor, Branjangan jawa (Mirafra javanica) 2.000 ekor.

Kemudian, Perling kumbang/ Kenjeling (Aplonis panayensis) 225 ekor, Kacamata laut/Kecial Kuning (Zosterops chloris) 2.250 ekor, Burung madu /Kecial kombok (Lichmera indistincta) 450 ekor, Gelatik batu abu (Parus major) 175 ekor, Pipit zebra (Taeniapygia guttata) 400 ekor, Kepodang (Oriolus chinensis) 200 ekor, Kancilan emas/Samyong (Pachycephala pectoralis) 60 ekor.

Selain itu, Anis macan (Zoothera Doherty) 100 ekor, Cikukua tanduk/Koakiau (Philemon buceroides) 40 ekor, Bondol hijau dada merah (Erythrura hyperythra) 30 ekor, Burung cabe (Dicaeum sp) 40 ekor, Cica Kopi Melayu / Kopi-kopi (Pomatorhinus montanus) 50 ekor, dan Daecu belang (Saxicola caprata) 70 ekor.

Menurut Dedy, mengingat ada satu jenis burung yang diangkut merupakan jenis dilindungi, maka pengangkut dan pemilik burung tersebut telah melanggar pasal 22 ayat 2 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosisistemnya.

Satwa burung yang telah selesai diidentifikasi, kemudian dilepasliarkan pada tanggal 1 Juli dan 2 Juli 2021 di Taman Wisata Alam (TWA) Kerandangan, TWA Gunung Tunak, Taman Hutan Raya (Tahura) Sesaot dan Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.

Pelepasliaran dilakukan oleh BKSDA NTB bersama instansi terkait yaitu Balai Karantina Kelas I Mataram dan Polda Nusa Tenggara Barat. Jenis burung yang merupakan jenis khas Sumbawa akan dikembalikan ke habitat aslinya di Sumbawa.

Provinsi Nusa Tenggara Barat mempunyai kekayaan hayati berbagai jenis burung. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 246 jenis burung yang dapat dijumpai di habitat alam di Nusa Tenggara Barat. Burung-burung tersebut tersebar dari Pulau Lombok, Pulau Sumbawa maupun pulau-pulau kecil di sekitar kedua pulau utama tersebut.

Saat ini ancaman terbesar terhadap kelestarian kekayaan jenis burung tersebut adalah perdagangan ilegal. Dalam tahun 2021, BKSDA NTB bersama pihak terkait seperti Polda NTB, Balai Karantina Pertanian Kelas I Mataram dan Stasiun Karantina Kelas I Sumbawa Besar telah beberapa kali mengamankan burung-burung yang diangkut secara ilegal dengan tujuan keluar Provinsi NTB.

Satwa burung merupakan kekayaan hayati yang dapat dimanfaatkan secara lestari baik untuk hobi pengamatan burung di alam, pemeliharaan untuk kesenangan dan untuk perdagangan. Untuk keperluan perdagangan terhadap burung yang bersumber dari habitat alam harus melalui serangkaian prosedur perizinan yang ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Exit mobile version