Darilaut – Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berbagai instansi di Kalimantan Timur berhasil menggagalkan penyelundupan dan perdagangan ilegal 597 ekor burung.
Ratusan burung tersebut akan dikirim ke Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Pare-pare Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda telah menetapkan S (42), Y (32) dan MN (37) sebagai tersangka. Barang bukti yang sudah diamankan 222 ekor cucak hijau, 5 ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang dan 1 ekor kapas tembak.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau pada 5 Mei 2021 dan 359 ekor berbagai jenis burung tanggal 18 Juni 2021 oleh Polsek KP3 Semayang Balikpapan dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan operasi penegakan hukum bersama Direktorat Reserse Krimsus Polda Kalimantan Timur dan Satreskrim Polresta Samarinda.
Tim berhasil menangkap Y di kios burung miliknya di Jalan Tarmidi Samarinda pada 25 Juni 2021. Tim juga berhasil mengamankan MN di kios burung miliknya di Jalan Pangeran Untung Suropati Samarinda pada 28 Juni 2021, dan S di dalam KM Mutiara Ferindo 2 saat bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan, tanggal 29 Juni 2021.
Komentar tentang post