10 Ribu Pekerja Rentan Miskin Ekstrem di Kota Gorontalo Dapat Jaminan Sosial

Pemerintah Kota Gorontalo melanjutkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal kategori rentan miskin ekstrem dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo. FOTO: HUMAS PEMKOT GORONTALO

Darilaut – Sebanyak 10 ribu pekerja informal rentan miskin ekstrem di Kota Gorontalo mendapatkan jaminan sosial.

Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo, Ismail Madjid, mengatakan, program jaminan sosial bagi tenaga kerja informal kategori rentan miskin ekstrem merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Gorontalo.

Menurut Ismail jumlah pekerja yang didaftarkan dalam program ini kurang lebih 10 ribu pekerja.

“Perubahan anggaran 2024, ini didaftarkan 10 ribu informal miskin ekstrem yang dianggarkan melalui dana DIF (Dana insentif fiskal) untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem,” kata Ismail, pada Selasa (12/11).

Pekerja informal rentan miskin ekstrem berisiko mengalami kecelakaan kerja dan kematian dan dengan adanya program ini pemerintah Kota Gorontalo sudah melakukan perlindungan.

Pemerintah Kota Gorontalo resmi melanjutkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dengan kategori rentan miskin ekstrem setelah penandatanganan kerja sama Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kota Gorontalo, Nixon Rahman dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo.

Ismail mengatakan lanjutan kerja sama ini, didasari dengan peraturan wali kota (Perwako) nomor 13 tahun 2019.

Dengan regulasi itu Pemkot Gorontalo menginginkan seluruh masyarakat kota terlindungi dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan, kata Ismail.

Ismail juga menjelaskan total klaim program jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja informal selang bulan Januari sampai dengan november 2024.

Total klaim kematian, sedikitnya ada 78 peserta dari pekerja formal RT/RW, pekerja keagamaan, pekerja informal rentan, dan pekerja UMKM miskin ekstrem dengan jumlah klaim Rp 3 miliar.

Exit mobile version