Jakarta – Sebanyak 100 ribu awak kapal perikanan yang bekerja di sektor perikanan tangkap di Provinsi Jawa Tengah belum mendapatkan perlindungan. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah belum memberikan perhatian serius dalam perlindungan awak kapal perikanan, termasuk yang bekerja di luar negeri.
Karena itu, dalam meningkatkan pelindungan awak kapal ikan di Provinsi Jawa Tengah akan dibentuk Forum Daerah sebagai wadah komunikasi, koordinasi, pelaporan dan layanan rujukan bagi awak kapal ikan yang mengalami permasalahan dalam bekerja dilaut. Forum Daerah ini nantinya beranggotakan perwakilan pemerintah Provinsi Jawa tengah, Kabupaten/Kota, organisasi awak kapal perikanan, manning agency dan lembaga swadaya masyarakat.
Hal ini merupakan salah satu kesepakatan saat lokakarya “Menciptakan Praktik Kerja Yang Layak Bagi Awak Kapal Perikanan di Propinsi Jawa Tengah”. Kegiatan ini berlangsung di Semarang, Kamis (17/10).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah, Kristono mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan di Jawa Tengah telah mengalami kemajuan, tapi agak abai untuk melindungi awak kapal perikanan.
“Selama ini fokus kita baru sebatas pekerja di darat, padahal pekerja di laut khususnya sektor perikanan tangkap di Jawa Tengah jumlahnya cukup banyak yaitu sekitar 100.000-an orang,” ujar Kristono.
Jumlah 100 ribu orang ini belum termasuk dengan awak kapal perikanan asal Jawa Tengah yang bekerja di luar negeri.
“Untuk luar negeri kami agak loss data karena penanganannya belum serius dilakukan, sebab kewenangan terbagi pada beberapa instansi dan selama ini kesulitan melakukan koordinasi,” kata Kristono.
Ke depan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pelindungan Pekerja secara umum dan secara khusus akan memfasilitasi pembentukan Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Ikan.
Menurut Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia Moh Abdi Suhufan, selama ini Provinsi Jawa Tengah merupakan daerah penghasil awak kapal ikan baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi.
“Pemerintah perlu hadir dan mengatur tahapan hulu-hilir yang dilalui seorang awak kapal ikan dalam bekerja yaitu dari proses rekrutmen, penempatan dan pengawasan serta pascabekerja,” kata Abdi.
Dalam ke-tiga tahap tersebut, rawan terjadi praktik kerja paksa atau perdagangan orang yang menimpa dan merugikan awak kapal ikan.
“Beberapa bentuk penipuan yang sering dialami oleh awak kapal ikan adalah gaji yang tidak sesuai, penipuan kontrak kerja dan kekerasan fisik dan mental” kata Abdi. Oleh karena itu, rencana pemerintah provinsi Jawa Tengah yang akan membentuk Forum Daerah untuk merespon isu ini merupakan langkah yang sangat strategis.
Dalam upaya mengurangi indikator kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap di Indonesia, DFW-Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia (YPPI) mengimplementasikan program Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas).
Menurut National Project Coordinator SAFE Seas dari Plan Indonesia, Roosa Sibarani, proyek SAFE Seas akan dilaksanakan di 3 kabupaten di Jawa Tengah yaitu Pemalang, Tegal dan Brebes dan berfokus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terutama calon awak kapal ikan untuk memahami hak-hak pekerja sehingga tidak menjadi korban.
“Kami akan bekerja dengan berbagai pihak di pusat dan daerah untuk mengurangi indikator kerja paksa dan perdagangan orang pada sektor perikanan tangkap di Indonesia,” kata Roosa.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, sejauh ini KKP telah mengeluarkan regulasi terkait HAM Perikanan, asuransi dan Perjanjian Kerja Laut. Regulasi tersebut merupakan upaya untuk melindungan awak kapal perikanan.
Hingga Agustus tahun ini, KKP telah berhasil memfasilitasi 22.000 Perjanjian Kerja Laut awak kapal perikanan dan 72.000 asuransi mandiri oleh pemilik kapal kepada ABK.*
