Darilaut – Kementerian Perhubungan akan membangun dan mengganti sebanyak 103 menara suar dan rambu suar di Indonesia.
Pekerjaan pembangunan dan penggantian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di Indonesia mencakup 8 unit menara suar dan 95 unit rambu suar.
Pembangunan dan penggantian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran tersebut merupakan kerja sama pemerintah Indonesia dengan pemerintah Korea Selatan melalui Economic Development Cooperation Fund (EDCF).
Menara suar dan rambu suar ini tersebar di 20 Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, dengan nilai kerja sama sekitar U$ 7,04 Juta Dollar. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dalam kurun waktu 34 bulan, mulai tahun 2022 sampai 2024.
Pada Jumat (21/1), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyaksikan penandatanganan kontrak pekerjaan jasa konsultansi Pengembangan dan Peningkatan SBNP antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan konsorsium ANSE Technologies Co.Ltd.
Menhub menyambut baik adanya kerja sama ini yang diharapkan dapat meningkatkan keandalan SBNP, serta meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.
“Saya yakin konsorsium ANSE Technologies Co.Ltd dapat menjaga komitmen dalam melaksanakan pembangunan dan penggantian menara suar dan rambu suar di 20 Distrik Navigasi di seluruh Indonesia, yang tersebar di 103 lokasi,” kata Menhub.
Menhub berpesan agar dalam melaksanakan pekerjaan, tetap mematuhi aturan yang berlaku dan mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Pelaksana tugas Dirjen Perhubungan Laut Arief Toha mengatakan program kerjasama ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi dan pemenuhan kebutuhan SBNP di Indonesia, seiring dengan pertambahan dan peningkatan aktivitas dan jalur pelayaran di berbagai wilayah Indonesia.
Saat ini Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub memiliki SBNP sebanyak 3.088 unit. Namun keseluruhan SBNP tersebut baru mencapai 73,35%, jika dibandingkan dengan panjang garis pantai Indonesia dan kebutuhan SBNP yang ideal.
Walau memiliki SBNP yang terbatas, kehandalan SBNP Indonesia saat ini sudah mencapai 96,7%, sehingga perairan Indonesia tidak dianggap sebagai black area atau suatu kondisi perairan yang sangat berbahaya untuk pelayaran.
“Dengan adanya kerja sama ini, kebutuhan SBNP dapat dipenuhi dan akan semakin menunjang kelancaran dan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia,” katanya.
