Jakarta – Hingga pertengahan November ini, sebanyak 14 provinsi di Indonesia sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
“Provinsi lainnya masih dalam status penyusunan RZWP3K,” kata Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra M.Si, Jumat (16/11).
Menurut Krishna, provinsi yang telah memiliki Perda RZWP3K masing-masing Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Tengah. Selanjutnya, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku dan Maluku Utara. Kemudian, Provinsi Kalimantan Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan dan Gorontalo.
Provinsi yang belum memiliki Perda RZWP3K, antara lain masih dalam penomoran registrasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), proses surat ke KKP, perbaikan dan penyusunan dokumen, perbaikan dokumen awal dan penyusunan peta tematik.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP3K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Komentar tentang post