200 Rumah dan 5 Jembatan Rusak Akibat Banjir Bandang di Pulau Siau

Tim pencarian dan pertolongan (SAR) gabungan bersama warga melakukan evakuasi korban terdampak banjir bandang di Kabupaten Kepualauan Sitaro, pada Senin (5/1). FOTO: BPBD Kabupaten Kepulauan Sitaro/BNPB

Darilaut – Sebanyak 200 rumah dan lima unit jembatan mengalami kerusakan akibat banjir bandang yang menerjang Pulau Siau Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 30 unit rumah hilang, 52 unit rumah rusak berat, 89 unit rumah rusak ringan, dan 29 unit rumah rusak sedang.

Selain itu, satu Kantor Polres Sitaro terdampak, serta satu kios, satu bengkel, dan satu toko dilaporkan hilang.

Sejumlah fasilitas umum juga mengalami kerusakan, lima unit jembatan rusak termasuk jembatan penghubung Kampung Bumbiha yang terputus serta beberapa ruas jalan penghubung antarwilayah.

Untuk sementara, ratusan warga mengungsi di sejumlah lokasi, di antaranya Museum di Kecamatan Siau Timur, Gereja Advent, Gereja GMIST Bethel Pesing, serta Gedung Gereja GMIST Jemaat Bethabara Paseng.

Data sementara hingga Kamis (8/1) 17 orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua orang masih dinyatakan hilang dan terus dilakukan pencarian oleh tim gabungan.

Sebanyak 26 orang mengalami luka-luka dan telah mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan setempat.

Bencana ini berdampak pada empat kecamatan, yakni Kecamatan Siau Timur, Kecamatan Siau Barat, dan Kecamatan Siau Barat Selatan, dan Siau Tengah. Empat kelurahan terdampak yaitu Kelurahan Bahu, Tarorane, Paniki, dan paseng. Sementara itu, enam desa terdampak adalah Desa Salili, Beong, Laghaeng, Batusenggo, Peling Sawang.

Banjir bandang melanda wilayah Kepulauan Sitaro pada Senin (5/1) dini hari, dipicu curah hujan berintensitas tinggi dengan durasi lama. Luapan sungai membawa material lumpur, batu, dan pohon ke kawasan permukiman warga serta merusak fasilitas umum.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung mulai 5 hingga 18 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2026.

Status tersebut ditetapkan untuk mempercepat proses pencarian dan pertolongan korban, penanganan darurat, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hadir langsung ke lokasi terdampak banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Kamis (8/1).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal sekaligus membahas langkah relokasi dan pemulihan korban pascabencana.

Exit mobile version