Banjir bandang melanda wilayah Kepulauan Sitaro pada Senin (5/1) dini hari, dipicu curah hujan berintensitas tinggi dengan durasi lama. Luapan sungai membawa material lumpur, batu, dan pohon ke kawasan permukiman warga serta merusak fasilitas umum.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, terhitung mulai 5 hingga 18 Januari 2026, berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Sitaro Nomor 1 Tahun 2026.
Status tersebut ditetapkan untuk mempercepat proses pencarian dan pertolongan korban, penanganan darurat, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) hadir langsung ke lokasi terdampak banjir bandang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Kamis (8/1).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan darurat berjalan optimal sekaligus membahas langkah relokasi dan pemulihan korban pascabencana.




