Darilaut – Selain menetapkan kuota, rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memuat ketentuan teknis pemanfaatan, di antaranya ukuran minimal kuda laut yang dapat ditangkap yakni 10 sentimeter (cm), serta larangan pengambilan individu bunting atau bertelur.
Manajer Pemanfaatan untuk Perdagangan Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) BRIN, Ana Setyastuti, mengatakan, kuda laut (Hippocampus spp.) masuk Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sejak 2002 dan implementasinya berlaku mulai 2004.
Perdagangan internasionalnya wajib dikendalikan melalui mekanisme kuota dan rekomendasi ilmiah. Identifikasi asal spesimen perdagangan juga dilakukan melalui penggunaan source code perdagangan, yakni W, F, dan C, kata Ana.
Secara keseluruhan, berbagai regulasi nasional yang telah disusun Indonesia dinilai mendukung implementasi CITES dalam pengendalian perdagangan spesies liar internasional. Penilaian tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori tertinggi dalam aspek legislasi nasional.
“Secara keseluruhan, legislasi nasional Indonesia dinilai masuk Category 1 dalam implementasi CITES,” ujar Ana.
BRIN memberikan rekomendasi ilmiah terkait kuota pemanfaatan, perdagangan internasional, registrasi fasilitas penangkaran, hingga penyusunan Non-Detriment Finding (NDF).



