Untuk memperkuat langkah respons, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Status Tanggap Darurat berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44.836/KPTS/2025. Status ini berlaku selama 14 hari, mulai 27 November hingga 10 Desember 2025, dan dapat diperpanjang sesuai situasi perkembangan bencana di provinsi tersebut.
Provinsi Sumatra Barat
Korban meninggal dunia di Sumbar telah mencapai 90 jiwa, sementara 85 orang masih dinyatakan hilang, dan 10 orang mengalami luka-luka.
BNPB mengatakan eskalasi bencana ini menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, mengingat luasnya wilayah yang terdampak dan tingginya angka korban yang masih dalam pencarian.
Kabupaten Agam menjadi wilayah dengan dampak paling parah dan mencatatkan jumlah korban tertinggi, yakni 74 orang meninggal dunia dan 78 orang dinyatakan hilang.

Selain Agam, sebaran korban jiwa juga terjadi di beberapa wilayah lain seperti Kota Padang Panjang dengan 7 korban meninggal, Kota Padang dengan 5 korban meninggal, serta korban jiwa yang tersebar di Kabupaten Tanah Datar, Pasaman Barat, Kota Solok, hingga Kepulauan Mentawai. Bencana ini memukul rata berbagai topografi wilayah di Sumatera Barat, mulai dari kawasan pesisir hingga dataran tinggi.
Menurut BNPB, di sektor infrastruktur dan sosial, kerusakan yang ditimbulkan sangat masif. Kabupaten Pesisir Selatan mengalami kerugian material terbesar dengan 11.650 unit rumah terendam banjir dan hampir 50.000 jiwa terdampak.




