Dubes Soehardjono memandang Indonesia memiliki kepentingan dalam implementasi berbagai perjanjian lingkungan multilateral, antara lain Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim dan Konvensi Minamata tentang Merkuri. “Ini menunjukkan bahwa Indonesia berkomitmen penuh untuk implementasi perjanjian global,” ujar Soehardjono.
Indonesia telah mengeluarkan kebijakan nasional tentang agenda 2030 untuk pembangunan berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari agenda global. Terkait dengan masalah pesisir dan kelautan, Indonesia juga telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah kebijakan, strategi dan program dan kegiatan nasional yang berkaitan dengan perlindungan ekosistem pesisir dan laut dari aktivitas berbasis darat.
Tahun 2018 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 83 yang membahas rencana aksi strategis untuk memerangi sampah laut dari 2018 hingga 2025. Targetnya adalah mampu mengurangi sampah plastik hingga 70 persen. Sebelumnya Presiden Joko Widodo juga telah mengeluarkan Perpres 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional tentang Pengelolaan Sampah (Jakstranas).
“Kami menyadari polusi dan kerusakan ekosistem pesisir dan laut memiliki efek merugikan bagi pendapatan masyarakat, terutama mereka yang hidup dari laut, seperti nelayan, industri pariwisata, dan jasa transportasi laut,” kata Dubes.





Komentar tentang post