Darilaut – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gorontalo Utara yang berlangsung pada Sabtu 19 April lalu di gugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ada dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan PSU Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut dari putusan MK tersebut.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, secara resmi mengajukan permohonan ke MK terkait hasil PSU.
Pemohon berkeberatan dengan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan hasil pemilihan pada 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK sebelumnya.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Kamis (15/5) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Heru Widodo selaku kuasa hukum Pemohon menyampaikan selisih suara Pemohon dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (Pihak Terkait) sebanyak 2.640 suara yang berarti melewati ambang batas untuk pengajuan permohonan sebesar 2% dari total suara sah atau 1.475 suara.
Namun begitu, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.
”Meskipun selisih suara melebihi ambang batas 2%” terdapat pelanggaran yang bersifat terukur dan serius, yakni terkait keabsahan ijazah Paket C milik Cawabup Nomor Urut 2 dan ”dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Heru di hadapan Majelis Hakim.
Menurut Pemohon, ijazah yang digunakan oleh Nurjana Hasan Yusuf yang disebut berasal dari PKBM Samratulangi, Kota Manado diduga cacat secara yuridis. Keabsahan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama dalam pencalonan.
“Dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setara SLTA, Termohon telah melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” ujarnya.
Politik Uang
Lebih jauh, Heru juga menjelaskan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh Pihak dengan melibatkan tim sukses, kepala desa, hingga anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Menurut Heru, terjadi pembagian uang kepada pemilih di sejumlah wilayah, seperti di Desa Maningkapoto, Kecamatan Kwandang, serta transfer dana kepada sejumlah kepala desa dalam sebuah pertemuan tertanggal 1 April 2025 yang berlangsung di rumah tim sukses paslon nomor 2.
Tak hanya itu, kata Heru, setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para kepala desa juga mengadakan pertemuan langsung dengan pasangan calon di Rumah Dinas DPRD Provinsi Gorontalo.
“Ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan strategi sistematis untuk membangun dukungan politik dan mempengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya.
Tersangka
Heru juga menyampaikan bahwa sejumlah laporan telah dilayangkan ke Bawaslu dan Gakkumdu, dan sebagian telah diproses. Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara bahkan telah menetapkan dua tersangka terkait pembagian uang kepada pemilih, yaitu Hamran Ahaya (Kepala Desa Oluhuta) dan Serlin Pasilia.
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Putusan Pendahuluan yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran TSM tersebut layak untuk disidangkan.
“Seluruh fakta hukum tersebut telah kami uraikan secara lengkap dalam dalil permohonan angka 1 sampai 11, pada halaman 10 hingga 12 permohonan, dan diperkuat dengan alat bukti bertanda P-6 hingga P-11,” ujarnya.
Untuk itu, dalam petitum, Pemohon meminta MK menyatakan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf terbukti melakukan pelanggaran TSM serta harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 serta menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.
