Darilaut – Jika tidak ada gugatan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentang waktu 3 X 24 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo akan menetapkan secara resmi pasangan calon terpilih.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, dalam jumpa pers setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024.
KPU Gorontalo Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten, pada Rabu (23/4).
Rapat ini dilaksanakan ini setelah pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara tahun 2024 tindak lanjut dari putusan MK yang berlangsung pada Sabtu (19/4).
Selanjutnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KPU Gorontalo Utara telah menerbitkan dan mempublikasikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
Selanjutnya, menunggu buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi.