Ada Unit Pengolahan Ikan di Kapal Buronan Internasional MV Nika

MV NIKA bukan kapal kargo. Kapal buronan internasional ini sudah diburu Interpol (International Criminal Police Organization, Organisasi Polisi Kriminal Internasional) sejak Juni 2019.

Kapal ini kemudian ditangkap Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), Jumat (12/7) pekan lalu. Kapal pengawas (KP) ORCA 3 dan 2 menangkap MV Nika saat berada di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka.

Sejumlah temuan telah mengonfirmasi bahwa MV Nika, bukanlah kapal kargo. Tapi kapal perikanan.

Pertama, ditemukan umpan berupa ikan di dalam palka kapal.

Kedua, terdapat Unit Pengolahan Ikan (UPI) di atas kapal NIKA.

Ketiga, pemerintah Panama melalui surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kapal MV Nika terdaftar sebagai general cargo ship, sehingga tidak berhak untuk melakukan aktivitas perikanan baik penangkapan maupun pengangkutan ikan.

Untuk itu, Indonesia memprakarsai pembentukan Multinational Investigation Support Team (MIST) yang terdiri atas beberapa negara dan organisasi internasional terkait. Masing-masing Indonesia, Panama, Interpol, Convention on the Conservation of Antarctic Marine Living Resources (CCAMLR), Australia dan Amerika Serikat yang akan hadir sebagai observer.

MIST akan mendukung otoritas Indonesia dalam melalukan pemeriksaan MV Nika di Batam, sesuai dengan keahlian negara dan organisasi internasional terkait.

“Ini adalah pertama kali Indonesia mengumpulkan dan membentuk MIST untuk menangani dugaan tindak pidana yang dapat kami golongkan sebagai kejahatan terorganisir yang bersifat lintas nasional (transnational organized fisheries crime),” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

FOTO: KKP

“Belajar dari kasus ini, saya mewakili pemerintah Indonesia meminta negara bendera (flag state) maupun flag of convenience untuk melakukan tindakan konkrit dalam menghukum pelaku illegal fishing yang telah menggunakan bendera negara bendera sebagai wadah untuk melakukan kegiatan-kegiatan perikanan yang ilegal,” ujarnya.

Menteri Susi mengatakan, sudah saatnya kerjasama penanganan kasus dalam bentuk MIST pada kasus STS 50 dan Nika yang dibentuk secara adhoc dijadikan model di berbagai negara di dunia. Hal ini untuk mengatasi transnational organized crimes dalam industri perikanan dengan kepemimpinan Interpol.

Susi meminta kepada negara-negara di dunia yang memiliki direct legal interest terhadap kejahatan lintas negara terorganisir, untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi atau corporate criminal liability diterapkan seperti kasus Viking, STS 50 dan Nika.

“Apabila pertanggungjawaban pidana korporasi tidak diterapkan, selama itu pula kelompok-kelompok pelaku illegal fishing ini tidak akan pernah jera,” kata Susi.

Menurut Susi, sudah saatnya peran Interpol diperkuat dengan memiliki dana yang lebih besar untuk memperkuat jaringan dengan negara-negara yang gigih memberantas kejahatan perikanan lintas negara. Terutama, untuk kualitas pertukaran informasi, asistensi investigasi dan pengembangan kapasitas.*

Exit mobile version