AIS Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran

FOTO: DITJEN HUBLA

Jakarta – Pemasangan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS, Sistem Identifikasi Otomatis) dapat meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

“Dengan mengaktifkan AIS mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing,” kata Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Basar Antonius, usai Rakor Sektor Satgas 115 dan Focus Group Discussion (FGD) di Yogyakarta Selasa (13/8).

Rakor ini dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti. Tema rakor ini “Membangun Serta Meningkatkan Sinergitas Operasi Penegak Hukum Stakeholder Satgas 115 Dalam Memberantas IUUF”.

Basar mengatakan, Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menekankan kepada stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS saat di perairan Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019.

Dalam peraturan ini, pengaktifan AIS bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.

Menurut Basar, pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal nasional maupun kapal asing.

Selain itu, AIS memberikan dukungan terhadap implementasi penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal non SOLAS.

Dengan mengaktifkan AIS, kata Basar, tentunya dapat mempermudah kegiatan SAR (pencarian dan pertolongan) dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal mengingat data kapal telah terekam.

“AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI),” kata Basar.

Selain di Indonesia, beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS.

Pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM Nomor 7 tahun 2019 ini tentunya telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan dan pada akhirnya diundangkan tanggal 20 Februari 2019.

“Jadi, pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim,” ujar Basar.*

Exit mobile version