Jakarta – Pengaktifan Automatic Identification System (AIS) direncanakan mulai berlaku secara efektif pada 20 Agustus 2019. Untuk itu, Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan uji coba penerapan AIS Kelas B dengan menggunakan KN Mitra Utama Selasa (6/8).
Kepala BTKP Binari Sinurat mengatakan, tujuan pengujian alat ini untuk memastikan dan membuktikan apakah AIS sudah sesuai spesifikasi teknis dan sesuai standar sebelum dipasarkan, serta menyampaikan kepada masyarakat kalau alat AIS ini sudah melalui pengujian lapangan dan laboratorium.
“Kegiatan pengujian ini dilaksanakan oleh BTKP selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengujian utama terhadap AIS,” ujar Binari.
Sesuai SKK Tahun 2002, BTKP memiliki tugas utama untuk memastikan alat-alat keselamatan pelayaran melalui pengujian lapangan serta melalui laboratorium guna mendapatkan sertifikat sebelum dipasarkan.
Binari mengatakan, ada beberapa produk AIS yang didatangkan dari luar negeri wajib mendapatkan approval atau persetujuan dari BTKP.
“Selain itu juga alat-alat keselamatan pelayaran wajib diuji coba melalui dua tahapan pengujian untuk menjamin bawah alat tersebut sudah melalu pengujian (testing) sehingga mendapatkan sertifikat,” katanya.
Kewajiban penerapan AIS dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis atau AIS, yang bertujuan meningkatkan fungsi layanan telekomunikasi pelayaran terkait aspek keselamatan berlayar.
Dalam PM 7 Tahun 2019 tersebut mengatur tentang pemasangan dan pengaktifan AIS bagi kapal berbendera Indonesia, termasuk pengawasan pengaktifan AIS yang rencananya berlaku secara efektif pada tanggal 20 Agustus 2019.
Terdapat AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia yang berlayar memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) di wilayah perairan Indonesia.
AIS Kelas B wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan kapal penumpang dan kapal barang non-konvensi (tradisional) di atas GT 35, serta kapal penangkap ikan berukuran diatas GT 60.*
Komentar tentang post