Selain itu, AIS memberikan dukungan terhadap implementasi penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal non SOLAS.
Dengan mengaktifkan AIS, kata Basar, tentunya dapat mempermudah kegiatan SAR (pencarian dan pertolongan) dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal mengingat data kapal telah terekam.
“AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI),” kata Basar.
Selain di Indonesia, beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS.
Pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM Nomor 7 tahun 2019 ini tentunya telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan dan pada akhirnya diundangkan tanggal 20 Februari 2019.
“Jadi, pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim,” ujar Basar.*





Komentar tentang post