AMSI: Gugatan 200 Miliar Menteri Pertanian terhadap Tempo Ancam Kebebasan Pers

GAMBAR: AMSI

Darilaut – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam gugatan perdata yang diajukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk (Tempo), dengan nilai gugatan mencapai Rp 200 miliar. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Juli 2025 dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL, dan sidang perdananya digelar 15 September 2025.

Sengketa bermula dari pemberitaan Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-Poles Beras Busuk”, yang menyoroti kebijakan penyerapan gabah oleh Bulog berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan tersebut mengizinkan pembelian gabah dengan kualitas apa pun pada harga seragam Rp 6.500 per kilogram demi mengejar target cadangan beras nasional.

Kementerian Pertanian menyatakan keberatan terhadap penggunaan diksi “busuk” pada poster berita Tempo, yang dianggap merugikan citra lembaga. Setelah aduan disampaikan, Dewan Pers memediasi kedua pihak dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang mewajibkan Tempo mengganti judul poster, memoderasi komentar di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf. Seluruh rekomendasi itu telah dijalankan Tempo, termasuk mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak” pada 19 Juni 2025.

Meski demikian, Menteri Pertanian tetap menggugat Tempo ke pengadilan dengan dalih mengalami kerugian material dan immaterial. Langkah ini, menurut AMSI, berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

“Gugatan terhadap media yang memberitakan kebijakan publik dapat memunculkan efek jera bagi jurnalis dan membatasi ruang kritik,” demikian pernyataan AMSI dalam sikap resminya. AMSI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur hukum perdata.

AMSI juga menyerukan agar semua pihak membuka ruang dialog dan mediasi. Menurut asosiasi tersebut, penyelesaian sengketa melalui komunikasi terbuka jauh lebih produktif dan menjaga iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta bahwa Tempo telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.

Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut berdasar fakta dan etika jurnalistik,” ujar AMSI.

Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan sikap atas gugatan perdata terhadap Tempo yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, sebagai berikut:

  1. AMSI mengecam langkah pengajuan gugatan perdata ini karena sangat berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia. Gugatan terhadap media pers — terutama mengenai pemberitaan yang mengulas kebijakan publik — bisa memicu efek jera (“chilling effect”) bagi jurnalis dan media, sehingga membatasi ruang kritik terhadap kebijakan publik. Padahal, pemberitaan yang berbasis fakta dan akurasi merupakan bagian penting dari fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan kontrol sosial.
  2. Tudingan dan gugatan hukum dapat menjadi preseden yang buruk terkait kriminalisasi pers. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menegaskan bahwa sengketa pers diselesaikan melalui Dewan Pers. Melanjutkan sengketa ke jalur hukum perdata setelah mekanisme Dewan Pers ditempuh berpotensi melemahkan fungsi lembaga tersebut dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia pers.
  3. AMSI menyerukan agar semua pihak tetap membuka ruang dialog dan mediasi. Penyelesaian sengketa melalui musyawarah, komunikasi terbuka, dan mediasi diyakini lebih produktif dan menjaga iklim demokrasi sehat. Gugatan perdata seharusnya menjadi jalan terakhir bila upaya lain tidak membuahkan solusi adil.
  4. Karena Tempo telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers, AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta tersebut dalam memutus perkara, agar prinsip kebebasan pers tetap terjaga.
  5. Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut didasari fakta, akurasi, dan etika jurnalistik. Media pers berhak menyuarakan isu publik, dan negara berkewajiban melindungi ruang tersebut.

Asosiasi menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk menegaskan batas sehat antara kritik, pemberitaan, dan perlindungan reputasi pejabat publik. Sengketa pers, menurut AMSI, sebaiknya tidak dibawa ke ranah hukum bernilai besar agar kebebasan media dan demokrasi di Indonesia tetap terjaga.

Exit mobile version