Meski demikian, Menteri Pertanian tetap menggugat Tempo ke pengadilan dengan dalih mengalami kerugian material dan immaterial. Langkah ini, menurut AMSI, berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
“Gugatan terhadap media yang memberitakan kebijakan publik dapat memunculkan efek jera bagi jurnalis dan membatasi ruang kritik,” demikian pernyataan AMSI dalam sikap resminya. AMSI menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, bukan melalui jalur hukum perdata.
AMSI juga menyerukan agar semua pihak membuka ruang dialog dan mediasi. Menurut asosiasi tersebut, penyelesaian sengketa melalui komunikasi terbuka jauh lebih produktif dan menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Selain itu, AMSI berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempertimbangkan fakta bahwa Tempo telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang harus dilindungi. Pejabat publik harus siap dikritik selama kritik tersebut berdasar fakta dan etika jurnalistik,” ujar AMSI.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyatakan sikap atas gugatan perdata terhadap Tempo yang dilakukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, sebagai berikut:




