Apa Alasan Chalid Muhammad Berhenti Dari KP2 KKP

Chalid Muhammad. FOTO: ISTIMEWA

Darilaut – Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Chalid Muhammad memilih berhenti dari Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2 KKP). Sebelumnya, M Zulficar Mochtar telah menyatakan mundur dari jabatan sebagai Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP.

Chalid yang juga Wakil Ketua Umum Bidang Konservasi dan Keberlanjutan KP2 KKP menyampaikan pengunduran diri dan akan terus berkontribusi bagi setiap ikhtiar KKP dalam memajukan kehidupan nelayan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Saat ini saya masih berstatus sebagai Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Dalam beberapa hal boleh jadi KNTI memberikan dukungan atas kebijakan KKP dan boleh jadi akan menentangnya bila kebijakan tersebut berdampak buruk bagi nelayan,” kata Chalid, Jumat (17/7).

Chalid telah menyampaikan sejumlah alasan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Apa saja alasan tersebut?

Pertama, konsultasi publik adalah proses yang sangat baik dalam perumusan kebijakan. Tradisi baru di KKP ini patut mendapat apresiasi semua pihak. Kami harap KKP terus mempertahankan proses yang yang baik ini.

Konsultasi publik akan makin baik bila pejabat KKP yang bertanggungjawab atas rancangan kebijakan dapat mengikuti setiap konsultasi publik secara tuntas, agar masukan publik benar-benar terakomodasi dalam kebijakan yang dibuat.

Kedua, kami memandang perlu ada pemisahan kelembagaan antara Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik. Konsultasi Publik sebaiknya dijalankan oleh mereka yang memiliki keahlian The Art of Facilitation dan berpegang pada prinsip content neutral.

Pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung atas kebijakan yang akan dikonsultasikan semisal wakil organisasi nelayan dan wakil dunia usaha sebaiknya tidak menjadi bagian dari kelembagaan yang menyelenggarakan konsultasi publik.

Para pihak tersebut sebaiknya menjadi peserta aktif dalam proses konsultasi, agar semua kepentingan dari konstituen masing-masing dinyatakan terbuka dalam proses konsultasi publik.

Ketiga, wakil dari organisasi nelayan, pelaku usaha, dan pihak lain yang memiliki kepedulian pada isu KKP sebaiknya dimasukan dalam Komisi Pemangku Kepentingan yang dapat menjadi mitra kerja KKP. Pemilihan Komisi Pemangku Kepentingan dapat dilakukan melalui Kongres Kelautan dan Perikanan, sehingga partisipan jadi lebih luas dan lembaganya menjadi lebih independen.

Keempat, sekretariat KP2 telah mengidentifikasi nama-nama nelayan, pembudidaya dan akademisi yang aktif dalam advokasi kebijakan KKP untuk selanjutnya dapat dipertimbangkan menjadi anggota Komisi Pemangku Kepentingan.

Kelima, saat ini saya masih berstatus sebagai Ketua Dewan Pembina KNTI. Organisasi kami memiliki kepentingan langsung atas setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Dalam beberapa hal boleh jadi KNTI memberikan dukungan atas kebijakan KKP dan boleh jadi akan menentangnya bila kebijakan tersebut berdampak buruk bagi nelayan.

Kenam, atas beberapa pertimbangan di atas, kami menyampaikan pengunduran diri dari KP2, dan kami akan terus berkontribusi bagi setiap ikhtiar KKP dalam memajukan kehidupan nelayan yang berkeadilan dan berkelanjutan.*

Exit mobile version