Darilaut – Suatu penelitian dapat diterima berdasarkan etik yang berlaku dalam dunia penelitian. Untuk dapat diterima, terdapat instrumen dan proses yang dilakukan selama penelitian berlangsung hingga dipublikasi.
Klirens etik penelitian akan memberikan acuan bagi peneliti untuk menjunjung tinggi nilai integritas, kejujuran, dan keadilan dalam melakukan suatu penelitian penelitian.
Sehingga pelaksanaannya akan melindungi baik subjek penelitian maupun peneliti itu sendiri agar tidak menemui masalah dalam menjalankan penelitian dan mempublikasikan hasil penelitiannya.
Klirens Etik Penelitian adalah instrumen untuk mengukur keberterimaan secara etik dalam proses penelitian.
Terkait dengan hal tersebut, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyelenggarakan kegiatan pembinaan ilmiah secara daring dengan tema “Klirens Etik dalam Penelitian Remaja”, Senin (31/8).
Ngobrol Bareng Peneliti (NGAPEL) keenam ini dengan narasumber Taufiq Purna Nugraha.
Taufiq adalah peneliti Pusat Penelitian Biologi LIPI, anggota Komisi Klirens Etik LIPI, serta mentor LKIR ke-52 Tahun 2020.
Klirens etik umumnya digunakan utuk penelitian yang mempergunakan subjek manusia atau hewan. Semua penelitian yang melibatkan manusia tidak boleh melanggar standar etik yang berlaku universal, tetapi juga harus memperhatikan berbagai aspek sosial budaya masyarakat yang diteliti.
Untuk penggunaan hewan, harus disertai komitmen untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan sebagai pertimbangan integral ketika hewan digunakan sebagai subjek penelitian.
Tujuan utama, untuk mendapatkan persetujuan klirens etik pada bidang ilmu sosial dan kemanusiaan adalah untuk melindungi subyek penelitian atu responden dari bahaya secara fisik (ancaman), psikis (tertekan, penyesalan) dan sosial (stigma, diasingkan dari masyarakat). Selain itu, konsekuensi hukum (dituntut) sebagai akibat turut berpartisipasi dalam suatu penelitian.
Oleh karena itu, semua penelitian yang melibatkan manusia harus memperhatikan tiga prinsip dasar kode etik yaitu: 1) menghormati individu; 2) kemanfaatan; 3) berkeadilan.
Prinsip ini menekankan bahwa setiap individu yang berpartisipasi dalam penelitian harus diperlakukan sesuai dengan latar belakang dan kondisi masing-masing.
Perbedaan perlakuan antara satu individu/kelompok dengan lain dapat dibenarkan bila dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan dapat diterima oleh masyarakat.
Penelitian yang menggunakan objek penelitian hewan coba, harus melalui proses klirens etik yang mengacu tiga prinsip yang di sebut sebagai 3R.
Pertama, Replacement atau penggantian mengacu pada metode mensubstitusi Hewan Coba dengan model lain seperti program komputer, kultur sel, atau Hewan Coba dengan tingkatan sensitivitas (sentient) lebih rendah.
Kedua, Reduction atau pengurangan melibatkan strategi menggunakan jumlah hewan minimal tanpa mengurangi validitas data atau berupa pengurangan perlakuan penelitian yang menimbulkan sakit dan stress.
Ketiga, Refinement atau perbaikan berkenaan dengan modifikasi sistem pemeliharaan atau prosedur Penelitian untuk meningkatkan kesejahteraan hewan atau meminimalisasi sakit dan stres.
Selain itu, penggunaan hewan coba juga mengacu pada lima prinsip kesejahteraan hewan yaitu: 1) Bebas dari rasa haus, lapar dan malnutrisi; 2) Bebas dari ketidaknyamanan; 3) Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit; 4) Bebas untuk mengekspresikan perilaku normal dan 5) Bebas dari rasa takut dan stres.
“Dalam aplikasinya sendiri, saat ini klirens etik penelitian sudah menjadi tuntutan dalam berbagai publikasi baik nasional maupun internasional, bahkan kompetisi ilmiah remaja di tingkat internasional juga mensyaratkan adanya klirens etik penelitian,” kata Taufik seperti dikutip dari Lipi.go.id.
Dalam penelitian remaja, sama halnya dengan penelitian lainnya. Seperti Lomba Karya Ilmiah Remaja bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan generasi muda dalam menganalisa permasalahan dalam mencari solusi yang tepat melalui penelitian ilmiah dan aplikasi ilmu pengetahuan & teknologi.
Tentunya hal ini juga termasuk dalam melaksanakan etik penelitian. “Peneliti remaja diharapkan tidak hanya mampu melakukan teknik penelitian dengan baik tetapi juga memahami dan mengikuti kaidah etik penelitian,” Taufik.
LIPI telah membentuk komisi klirens etik sejak 2013 yang diperkuat melalui Peraturan LIPI Nomor 24 Tahun 2019 mengenai pembentukan Komisi Klirens Etik Penelitian LIPI yang merupakan unit kerja non-struktural.
Saat ini, untuk Komisi Klirens Etik di LIPI terbagi menjadi Komisi Klirens Etik Penelitian, Bidang Ilmu Sosial Kemanusiaan dan Komisi Klirens Etik Menggunakan Hewan Coba.
Berdasarkan prinsip-prinsip di atas, Komisi Klirens Etik akan bersidang dan memutuskan untuk memberikan atau menolak klirens etik dari suatu penelitian.*
