Sebaliknya, luas area terbakar (burned extent) tidak menghitung kebakaran berulang, melainkan hanya menghitung satu kali saja. Kedua statistik ini secara bersama-sama membantu membedakan antara kejadian kebakaran tunggal dengan lanskap yang terdampak oleh kebakaran kronis yang terjadi berulang kali.
Meskipun jumlah area yang terbakar hingga Oktober 2026 masih lebih rendah dibandingkan dengan total tahun 2019, lokasi yang terbakar masih terus berlanjut di sejumlah wilayah Indonesia.
Sanksi 32 Perusahaan
Dari jutaan area hutan dan lahan yang terbakar serta titik panas yang terdeteksi di Indonesia, baru 32 perusahaan di areal konsesi kebakaran hutan dan lahan mendapat sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan. Total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Dalam siaran pers, Kementerian Kehutanan mengatakan bahwa sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi. Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA).
Kemudian, Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).



