Aturan AI di Berbagai Negara

AI for Good Global Summit yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 6 dan 7 Juli 2023. FOTO: ITU

Darilaut – Undang-undang mengenai artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial (kecerdasan buatan) untuk pertama kalinya disetujui parlemen Uni Eropa.

Aturan AI pertama di dunia tersebut dicetuskan parlemen Eropa dan mendapatkan persetujuan akhir dari anggota parlemen.

Apakah peraturan AI di Uni Eropa tersebut akan mempengaruhi dunia? Bagaimana penyusunan aturan AI di berbagai negara?

Melansir The Associated Press (AP) Brussels pertama kali mengusulkan peraturan AI pada tahun 2019. Brussels mengambil peran global dalam meningkatkan pengawasan terhadap industri-industri baru, sementara pemerintah negara-negara lain berupaya untuk mengikutinya.

Di AS, Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif menyeluruh mengenai AI pada bulan Oktober yang diharapkan didukung oleh undang-undang dan perjanjian global.

Sementara itu, anggota parlemen — setidaknya tujuh negara bagian AS–  sedang menyusun undang-undang AI sendiri.

Presiden Tiongkok Xi Jinping telah mengusulkan Inisiatif Tata Kelola AI Global untuk penggunaan AI yang adil dan aman, dan pihak berwenang telah mengeluarkan “tindakan sementara” untuk mengelola AI generatif, yang berlaku untuk teks, gambar, audio, video, dan konten lain yang dibuat untuk orang-orang di Tiongkok.

Negara-negara lain, mulai dari Brasil hingga Jepang, serta kelompok global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara industri Kelompok Tujuh, sedang bergerak untuk menyusun pagar pembatas AI.

Di Indonesia,  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah menerbitkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menantandatangani surat edaran tersebut pada tanggal 19 Desember 2023.

Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.

Surat edaran ini, kata Menteri Budi Arie, “kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial” pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.

UU AI Eropa

Melansir AP Undang-undang AI Uni Eropa diharapkan secara resmi menjadi undang-undang pada bulan Mei atau Juni mendatang, setelah melalui beberapa formalitas akhir, termasuk persetujuan dari negara-negara anggota UE. Ketentuan ini akan mulai berlaku secara bertahap.

Aturan untuk sistem AI seperti chatbots akan mulai berlaku setahun setelah undang-undang tersebut berlaku.

Pada pertengahan tahun 2026, seluruh peraturan, termasuk persyaratan untuk sistem berisiko tinggi, akan diberlakukan.

Dalam hal penegakan hukum, setiap negara Uni Eropa akan membentuk badan pengawas AI mereka sendiri, sehingga masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika mereka merasa telah menjadi korban pelanggaran peraturan.

Sementara itu, Brussels akan membentuk Kantor AI yang bertugas menegakkan dan mengawasi hukum untuk sistem AI tujuan umum.

Pelanggaran terhadap UU AI dapat dikenakan denda hingga 35 juta euro ($38 juta), atau 7% dari pendapatan global perusahaan.

Ini bukanlah keputusan terakhir Brussel mengenai peraturan AI, kata anggota parlemen Italia Brando Benifei, salah satu pemimpin kerja Parlemen di bidang undang-undang tersebut.

Lebih banyak undang-undang terkait AI mungkin akan diterapkan setelah pemilu musim panas, termasuk di bidang-bidang seperti AI di tempat kerja yang sebagian tercakup dalam undang-undang baru tersebut, katanya.

Exit mobile version