Darilaut – Parlemen Uni Eropa telah menyetujui rancangan undang-undang penting yang mengatur penggunaan kecerdasan artifisial atau kecerdasan buatan (artificial intelligence, AI).
Aturan AI pertama di dunia tersebut dicetuskan parlemen Eropa dan mendapatkan persetujuan akhir dari anggota parlemen.
Melansir Nippon Hoso Kyokai (NHK) dan The Associated Press (AP) usulan tersebut disahkan badan legislatif Uni Eropa pada hari Rabu dengan suara mayoritas 523 berbanding 46 dan 49 abstain. Peraturan tersebut akan mulai berlaku pada akhir tahun ini.
Sebelum pemungutan suara, dua anggota yang memimpin pembahasan RUU tersebut mengadakan konferensi pers.
Salah satu dari mereka, anggota parlemen Italia Brando Benifei, menggambarkan peraturan ini sebagai “peraturan pertama di dunia yang memberikan jalur jelas menuju pengembangan AI yang aman dan berpusat pada manusia.”
Jika peraturan ini berlaku, sistem AI akan diklasifikasikan berdasarkan risiko.
Sistem yang penggunaannya akan dilarang mencakup evaluasi atau klasifikasi orang atau kelompok dengan skor sosial, dan sistem lain untuk menilai kemungkinan seseorang melakukan kejahatan.
AI berisiko tinggi mencakup sistem untuk mengevaluasi orang-orang dalam ujian masuk sekolah dan perekrutan pekerjaan, serta sistem untuk menilai kelayakan kredit seseorang.