Bakamla dan Menlu Bahas Keamanan Laut Natuna Utara

FOTO: BAKAMLA

Darilaut – Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi mengadakan pembicaraan penting terkait keamanan laut Natuna Utara. Selain itu, juga dibahas hal strategis lainnya berkaitan dengan tupoksi Bakamla.

Dalam pembicaraan yang berlangsung pada Kamis (17/9) di Gedung Kementerian Luar Negeri, Bakamla didampingi Direktur Kebijakan Laksma Bakamla Samuel Kowaas.

Sementara Menlu didampingi Direktur Jenderal Hukum Dan Perjanjian Internasional Dr Damos Dumoli Agusman.

Pada Sabtu (12/9) pekan lalu, terjadi ketegangan di Laut Natuna Utara muncul ketika kapal Coast Guard China bertahan tetap berada di wilayah perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

KN Nipah-321 milik Bakamla mengusir kapal Coast Guard China. Namun, kapal China ini bertahan sedang berpatroli di area nine dash line yang diklaim sebagai wilayah teritorial Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Personel Bakamla menemukan kapal China tersebut berkeliaran di ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara. Perairan ini merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Kapal China tersebut dengan nomor lambung 5204. Terdeteksi sekitar pukul 10.00 WIB di radar dan automatic identification system (AIS) KN Nipah, pada jarak 9,35 NM.

Di hari yang sama, Sabtu (12/9) Menlu Retno dalam Press Briefing mengatakan, yaitu ARF, ASEAN-EU Ministerial Meeting dan ASEAN-India Ministerial Meeting.

Dalam pertemuan ARF, telah disinggung mengenai Laut Cina Selatan (LCS).

Retno mengatakan, telah menyampaikan bahwa selama lebih dari 5 dekade, nilai dan norma ini telah menavigasi kawasan Asia Tenggara menghadapi berbagai tantangan yang tidak ringan dan menjadi panduan bagi kerja sama dengan mitra di Kawasan.

“Kita harapkan semua negara mitra termasuk yang tergabung dalam ARF untuk memegang teguh nilai ini. Indonesia sampaikan bahwa Indonesia ingin melihat Kawasan LCS damai dan stabil, di mana prinsip-prinsip internasional yang diakui secara internasional ditegakkan termasuk UNCLOS 1982,” kata Menlu.

Secara khusus, Menlu merujuk kepada hasil Joint Communique AMM ke-53 yang tegaskan beberapa hal yaitu:

Pertama, UNCLOS 1982 sebagai kerangka hukum internasional untuk semua aktivitas di perairan dan laut.

Kedua, The Code of Conduct in the South China Sea harus konsisten dengan hukum internasional termasuk UNCLOS 1982.

“Indonesia juga sampaikan bahwa UNCLOS 1982 adalah satu-satunya basis untuk penentuan maritime entitlements, kedaulatan dan hak berdaulat, juridiksi dan legitimite interest di perairan dan laut,” ujar Retno.*

Exit mobile version