Hal ini untuk mengetahui modus penyelundupan senjata api lewat laut dengan menggunakan kapal-kapal ikan dan kapal-kapal kargo kayu.
Kepala UPH Bakamla RI, Laksma Bakamla Iman Wahyudi, mengatakan, temuan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku penyelundupan senjata api di perairan Sulawesi beberapa bulan yang lalu yang merupakan hasil kerja sama Bakamla RI dan Bareskrim Polri.
Keberhasilan menggagalkan aksi penyelundupan senjata api ilegal melalui jalur laut ini merupakan pengembangan penyelidikan di lapangan yang cukup lama.
Terhitung sejak awal bulan September 2021 terdapat pertukaran informasi antara Bareskrim Polri dengan Bakamla RI dalam hal ini UPH Bakamla.
Informasi terkait adanya penyelundupan senjata api ilegal melalui jalur laut ini, diawali dari laporan masyarakat kepada Bakamla.
Diinformasikan akan ada penyelundupan senjata api ilegal dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui jalur laut.
Bakamla RI sebagai koordinator keamanan laut memiliki kewajiban untuk memberikan informai kepada aparat penegak hukum di laut lainnya. Kemudian berkoordinasi dan mengembangkan informasi tersebut bersama dengan Bareskrim Polri.
Operasi ini membuahkan hasil dengan menangkap dua pelaku. Satu pelaku bertindak sebagai kurir dan satu lagi sebagai penerima senjata.





Komentar tentang post