Darilaut – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali dan Balai Besar KSDA Papua melepasliarkan 20 ekor penyu hijau dan 200 tukik penyu lekang.
Di Pantai Mengiat, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Balai Konservasi bersama Polda Bali melakukan pelepasliaran penyu hijau (Chelonia mydas) dewasa ke habitat alaminya.
Penyu hijau ini sitaan dari Ditreskrimsus Polda Bali pada 2 Agustus lalu di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kabupaten Gianyar. Petugas menyelamatkan 30 ekor dan mengamankan dua orang tersangka.
Sebanyak 30 ekor penyu tersebut diangkut menggunakan satu unit kendaraan pick up dan selama proses pengangkutan dua penyu mengalami kematian.
Sampai saat ini, tim Ditreskrimsus masih memproses penyidikan perkara ini.
Selanjutnya, proses rehabilitasi satwa ini dilakukan lembaga konservasi PT Taman Benoa Eksotik dibantu oleh dokter hewan dari Universitas Udayana.
Hasil observasi kesehatan dari tim dokter hewan, 20 ekor penyu hijau tersebut layak dan siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Kegiatan pelepasliaran Penyu hijau ini bertujuan untuk meningkatkan populasi spesies tersebut di alam dan mencegah kepunahan satwa liar yang merupakan ancaman terhadap keanekaragaman hayati.
Sementara Balai Besar KSDA Papua melepasliarkan 200 ekor tukik penyu lekang (Lepidochelys olivacea). Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (29/8) di pantai Kampung Makimi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua.
Kepala Bidang KSDA Wilayah II Nabire, La Ode Ahyar Thamrin Mufti mengatakan tukik penyu lekang yang dilepasliarkan tersebut hasil penangkaran semi alami oleh kelompok Desa Binaan Konservasi Rasama di Kampung Makimi dan Mossa Bomia di Kampung Nifasi, Nabire. Pantai di dua kampung tersebut merupakan tempat pendaratan penyu setiap musim bertelur.
Semua jenis penyu dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, penyu lekang terdaftar sebagai satwa yang dilindungi undang-undang.
Sementara dalam IUCN Red List, penyu lekang berstatus Vulnerable/VU (rentan) dengan tren populasi menurun.
Di sisi lain, CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), menetapkan penyu lekang dalam daftar Appendix I.
Status konservasi penyu hijau menurut IUCN terancam punah. Ketentuan CITES menyebutkan semua jenis penyu laut masuk appendix I. Artinya, perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil dilarang.
