Regulasi mengenai konservasi di Indonesia merujuk pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi ini kemudian diterjemahkan secara spesifik melalui Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang menetapkan bahwa Paus Biru (Balaenoptera musculus), Paus Bersirip (Balaenoptera physalus), Paus Bongkok (Megaptera novaeangliae) dan Cetacea sp. lainnya merupakan spesies paus yang dilindungi di Indonesia.
Beberapa jenis mamalia paus yang bersifat migran-pengembara menggunakan perairan di timur Indonesia sebagai jalur migrasi utama. Mamalia laut ini mencari makan dengan mengikuti plankton, krill, atau udang-udangan lain yang terbawa arus di lautan.
Kemunculan puas di timur Indonesia biasa terlihat di perairan antara Samudera Hindia dan Pasifik, perairan Sunda Kecil, perairan Solor-Lembata (NTT), Laut Banda (Maluku), perairan Sulawesi Tenggara, perairan Sulawesi Utara, dan perairan Sorong-Fakfak (Papua).
Perairan timur Indonesia, khususnya di beberapa terusan dalam antar pulau, diduga berfungsi sebagai pintu masuk jalur migrasi. Jenis paus terlihat bermigrasi, antara lain: paus biru, paus sirip, paus sperma, puas bungkuk, paus pilot, dan paus sei.





Komentar tentang post