Darilaut – Tindakan tegas bagi wisatawan yang diduga merusak biota laut diberlakukan di Thailand. Seorang turis bernama Wisutr Rattanasathian terancam denda 1 juta baht atau kurungan penjara 10 tahun karena duduk di terumbu karang.
Melansir Bangkokpost.com, Senin (14/2) polisi diminta menindak seorang turis yang duduk di terumbu karang yang terancam punah.
Departemen Sumber Daya Kelautan dan Pesisir menggunakan foto Wisutr Rattanasathian yang diposting di akun Facebook sebagai bukti pengaduan.
Mr Wisutr dalam foto tersebut digambarkan sedang duduk di terumbu karang di Koh Khram Noi Distrik Sattahip.
Para pejabat mengatakan pria itu akan didakwa karena menimbulkan bahaya bagi spesies yang terancam punah karena terumbu karang dalam gambar itu dilindungi oleh hukum Thailand.
Wisatawan ini dapat didenda hingga 1 juta baht atau dipenjara 10 tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Wisutr (45 tahun) kemudian bertemu dengan polisi. Keterangan di Kepolisian setempat, Wisutr tidak pernah berniat untuk merusak terumbu karang.
Foto itu diambil tahun lalu, kemudian di posting di halaman Facebook pada Sabtu lalu.
Komentar tentang post