Ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada Ayat (1).
Narasumber lainnya dalam sosialisasi ini, pegiat pemilu dan ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Gorontalo, Verrianto Madjowa, yang membawakan materi mengenai ”peran serta masyarakat dalam pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan tahun 2024.”
Kemudian, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Beby Sintia Dewi Banteng, mengenai “urgensi pengawasan partisipastif pada pemilihan tahun 2024.”




