Alex mengajak masyarakat untuk tidak tergiur dan menolak politik uang. Hal tersebut perlu dilakukan untuk mewujudkan pilkada yang bersih, serta membentuk pemilih yang berintegritas dan bermartabat.
“Kami mengajak masyarakat untuk menolak politik uang dan berani melaporkan ketika ada dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” ujarnya.
Untuk itu, kata Alex, dengan adanya sosialisasi pengawasan ini praktik politik uang dan dugaan pelanggaran lainnya dapat diminimalisir.
Adapun sanksi bagi pemberi dan penerima politik uang Pilkada telah diatur dalam Pasal 187A ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 187A (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000”.




