Jakarta – Kapal ikan asing dari Jepang FV Shofuku Maru No 8 (619 Gros Ton) diberi peringatan tertulis karena tidak mengibarkan bendera kapal dan bendera negara saat berlayar. Peringatan ini disampaikan nakhoda kapal pengawas perikanan Hiu 05 Capt Hasrun kepada nakhoda FV Shofuku Maru No 8.
Pada Jumat (17/5), kapal pengawas Hiu 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal ikan asing yang berasal dari Jepang di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, proses penghentian dan pemeriksaan awal dilakukan kapal pengawas perikanan Hiu 05 yang dinakhodai oleh Capt Hasrun atas kecurigaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).
Menurut Agus, saat dilakukan pemeriksaan awal di laut, ditemukan kapal ini tidak mengibarkan bendera manapun. Baik bendera Jepang maupun bendera Indonesia, sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
Selain itu, dibagian depan kapal ditemukan bagian-bagian alat tangkap pancing longline yang tidak disimpan di palka.
“Atas dasar temuan awal tersebut, maka FV Shofuku Maru No 8 dikawal menuju pangkalan PSDKP Bitung Sulawesi Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Di pangkalan PSDKP Bitung, pemeriksaan mendalam juga dilakukan tim KKP dan Satgas 115. Antara lain, koordinator staf khusus Satgas 115 Dr Mas Achmad Santosa, anggota staf khusus Satgas 115 Dr Yunus Husein, Plt Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman, serta Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Sumono Darwinto.
Pemeriksaan mendalam dilakukan terhadap nakhoda FV Shofuku Maru No 8, kru kapal, serta perwakilan agen kapal di Indonesia. Selain itu, pemeriksaan fisik kapal juga dilakukan baik alat tangkap, muatan kapal, serta ruang-ruang kapal lainnya.
Setelah pemeriksaan mendalam secara maraton selama dua hari, tim KKP dan Satgas 115 menyimpulkan bahwa tidak terdapat bukti awal yang cukup untuk menduga kapal tersebut melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Menurut staf khusus Satgas 115 Yunus Husein, untuk kegiatan penangkapan ikan menggunakan kapal pancing longline diperlukan setidaknya 20 (dua puluh) orang anak buah kapal (ABK). Kapal FV Shofuku Maru No 8 hanya diawaki delapan) orang.
Untuk alat tangkap longline juga dioperasikan di bagian belakang kapal. Sementara saat pemeriksaan di laut, bagian-bagian alat tangkap ditemukan di bagian geladak depan kapal, sehingga tidak terdapat bukti yang cukup adanya peristiwa penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, nakhoda KP Hiu 05 menyampaikan kepada nakhoda FV Shofuku Maru No. 8 untuk melanjukan perjalanan dengan 2 (dua) catatan penting dalam bentuk peringatan tertulis.
Pertama, harus mengibarkan bendera kapal serta bendera negara yang dilintasi sebagaimana ketentuan pelayaran internasional.
Kedua, menyimpan alat tangkap di dalam palka selama melakukan pelayaran di perairan Indonesia.
Ketentuan mengenai penyimpanan alat tangkap bagi kapal ikan asing yang melintas di perairan Indonesia tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam UU Perikanan disebutkan bahwa setiap kapal penangkap ikan berbendera asing yang tidak memiliki izin penangkapan ikan selama berada di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, wajib menyimpan alat penangkapan ikan di dalam palka.*
