Senin, Agustus 10, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

BKIPM Jakarta Memusnahkan 267 Ekor Ikan Hias Asal Kolombia

redaksi
16 Maret 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
0
BKIPM Jakarta Memusnahkan 267 Ekor Ikan Hias Asal Kolombia

Ilustrasi ikan hias. FOTO: DARILAUT.ID

Tindakan karantina selanjutnya dilakukan penahanan yang diatur dalam Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU 21 Tahun 2019, dan pemilik media pembawa diberikan kesempatan untuk dapat memenuhi dokumen persyaratan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pemilik media pembawa menerima surat penahanan.

Setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi, dilakukan tindakan karantina penolakan sesuai Pasal 45 ayat (2) huruf (d) UU 21 Tahun 2019 dan dalam batas waktu penolakan yang ditetapkan yaitu 3 (tiga) hari kerja media pembawa tidak segera dikembalikan ke negara asal dilakukan tindakan karantina pemusnahan dan pemilik media pembawa menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf (c) UU 21 Tahun 2019.

Apabila pemilik media pembawa tidak bersedia menanggung biaya pelaksanaan pemusnahan, pemilik media pembawa melanggar Pasal 89 UU Nomor 21 Tahun 2019 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Halaman 3 dari 3
Sebelumnya123
Tags: BKIPMIkan HiasJakartaKKPPerikanan
Bagikan4Tweet2KirimKirim
Previous Post

Eks Siklon Tropis Billy Berdampak Tidak Langsung pada Gelombang Laut

Next Post

UNEP Luncurkan Nominasi Penghargaan Lingkungan Tertinggi PBB

Postingan Terkait

Jambura Law Review UNG Raih Quartile 2 Jurnal Terindeks Scopus

Jurnal JALREV Fakultas Hukum UNG Terpilih Untuk Program Akselerasi Internasional 2026

10 Agustus 2026
Tim Mahasiswa UNG Raih Medali Emas dan Juara 3 Umum di Bangkok Thailand

Tim Mahasiswa UNG Raih Medali Emas dan Juara 3 Umum di Bangkok Thailand

10 Agustus 2026

Dampak Gelombang Panas dan El Niño Harga Jagung Dunia Naik 3,6 Persen

Topan Dolphin Dua Kali Mendarat di Zhejiang, 1988 Penerbangan Dibatalkan

Typhoon Dolphin Makes Landfall Near Taizhou City, Zhejiang

Topan Dolphin Mendarat di Pantai Yuhuan Minggu Sore

Badai Tropis Chan-hom Terletak di Timur Tenggara Tokyo, Peilou di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Topan Dolphin Mendekati Pantai Timur Cina, 1684 Kapal Berhenti Beroperasi dan 120 Ribu Orang Dievakuasi

Next Post
UNEP Luncurkan Nominasi Penghargaan Lingkungan Tertinggi PBB

UNEP Luncurkan Nominasi Penghargaan Lingkungan Tertinggi PBB

Komentar tentang post

TERBARU

Jurnal JALREV Fakultas Hukum UNG Terpilih Untuk Program Akselerasi Internasional 2026

Tim Mahasiswa UNG Raih Medali Emas dan Juara 3 Umum di Bangkok Thailand

Dampak Gelombang Panas dan El Niño Harga Jagung Dunia Naik 3,6 Persen

Topan Dolphin Dua Kali Mendarat di Zhejiang, 1988 Penerbangan Dibatalkan

Typhoon Dolphin Makes Landfall Near Taizhou City, Zhejiang

Topan Dolphin Mendarat di Pantai Yuhuan Minggu Sore

AmsiNews

REKOMENDASI

Anak Krakatau Erupsi, Waspada Tsunami Selat Sunda

Kementerian Kesehatan Mengimbau Untuk Waspada Penyebaran Antraks

Topan Kajiki Tinggalkan Jejak Kerusakan Parah di Vietnam

Maluku Disiapkan Untuk Menjadi Lumbung Ikan Nasional

Temuan Mahasiswa UI, Racun Duri Lionfish Sebagai Obat Alternatif Kanker Serviks

PBB Mengakui 10 Inisiatif Perintis Memulihkan Alam, Salah Satunya di Indonesia

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.