Darilaut – Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 267 ekor ikan hias asal Kolombia.
Selain itu, BKIPM) Jakarta I juga memusnahkan 11,4 kg ikan segar asal Jepang. Ikan segar asal Jepang tersebut jenis Kanpachi/ Seriola dumerili sebanyak 8 kg dan Fresh hirame/ Paralichthys olivaceus sebanyak 1,5 kg serta 1,9 kg Kinki/ Sebastolobus macrochir.
BKIPM menemukan penyakit Ikan Karantina Golongan I, yaitu viral haemorrhagic septicemia (VHS).
Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I, Heri Yuwono mengatakan, pemusnahan ini sejalan dengan peran BKIPM sebagai penyedia quality assurance.
Adapun ikan hias asal Kolombia tidak dilengkapi dengan Rekomendasi Pemasukan dari Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Terdapat jenis ikan yang dilarang pemasukannya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, Dan Pengeluaran Jenis Ikan Yang Membahayakan dan/atau Merugikan Ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Jenis ikan yang tidak dilengkapi Rekomendasi Pemasukan tersebut terdiri dari 8 ekor Sapu-sapu (Panaque sp.), 14 ekor Silver dollar (Myleus schomburki), 48 ekor Sapu-sapu (Baryancistrus demantoides), 5 ekor Sapu-sapu (Panaque titan), 60 ekor Cichlid (Geophagus pallegrini), dan 91 ekor Cichlid (Cichlasoma severum/ Heros severus).
Komentar tentang post