Darilaut – Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 121,9 kg produk perikanan di Ternate, Maluku Utara, Selasa (15/2).
Komoditi perikanan yang dimusnahkan ini berdasarkan temuan dan hasil pengujian mengandung bakteri Escherichia coli (E. coli).
Kepala BKIPM Ternate, Arsal Azis, mengatakan komoditas tersebut terdiri dari 30 kg ikan Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis).
Berdasarkan laporan identifikasi Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Satuan Kerja Ternate, yang akan dilalulintaskan dari daerah Obi tujuan Bitung pada tanggal 1 Oktober 2021.
Kemudian 90 kg ikan Cakalang (Katsuwonus pelamis) yang diamankan 31 Desember 2021. Menurut Arsal terdapat 1,95 kg Teripang Susu (Holothuria nobilis) yang diamankan pada 21 Januari 2022.
Arsal mengatakan, pengamanan dilakukan karena pengiriman komoditas-komoditas ini tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan yaitu Health Certifcate (HC) dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya yaitu Surat Angkut Jenis Ikan Dalam Negeri (SAJI DN) yang diterbitkan oleh LPSPL Sorong Satker Ternate untuk komoditas ikan Hiu Lanjaman.
Untuk media pembawa Teripang Susu diamankan oleh tim Pengawasan UPT BKIPM Ternate karena tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari LPSPL Sorong Satker Ternate.
Menurut Arsal setelah dilakukan pemeriksaan klinis, dilakukan pemeriksaan laboratorium untuk mengetahui kualitas/ mutu dari media pembawa tersebut.
Pengujian laboratorium dilakukan dengan cara sampling pada beberapa ekor ikan yang mewakili kondisi ikan lainnya. Parameter uji yang dilakukan adalah organoleptik dengan metode sensori yang merupakan pengujian dasar, pengujian mutu mikrobiologi yaitu Angka Lempeng Total (ALT), Escherichia coli dan Salmonella.
Ketiga parameter uji mutu mikrobiologi ini telah terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 : 2017 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang berarti hasil pengujian laboratoriumnya dapat dipercaya dan berlaku secara nasional maupun internasional.
Hasilnya, kata Arsal, sebagian sampel yang diuji telah terkontaminasi bakteri Escherichia coli. Ini bisa bikin sakit perut, diare, mual dan muntah.
Berdasarkan temuan ini, BKIPM Ternate memusnahkan dengan cara dibakar. Tindakan karantina berupa pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pasal 48 ayat 1 poin (a) yang menjelaskan pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu area ke area lain di Wilayah Negara Republik Indonesia setelah diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan klinis maupun laboratorium ternyata mengalami rusak/ busuk harus dilakukan tindakan karantina yaitu pemusnahan.
Menurut Arsal pemusnahan komoditas perikanan ini untuk memberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.
