Darilaut – Penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan makin meresahkan warga dan pelaku usaha jasa wisata di Taman Nasional Kepulauan Togean.
Penggunaan Bom ikan makin menjadi-jadi di dalam kawasan konservasi yang dikenal dunia memiliki keindahan bawah laut tersebut.
Pengelola Kadidiri Paradise Resort & Dive Centre, Elisabeth Yusuf, meminta ketegasan dari pemerintah dan memberikan tindakan nyata agar kejadian yang merusak lingkungan tidak terulang.
“Semoga pemerintah bisa tegas dan dapat merancang program yang mengedukasi masyarakat, sehingga lebih peduli lingkungan,” kata Elis, Selasa (10/8).
Elis mengkhawatirkan terumbu karang mati akibat penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak rakitan. Jangan sampai setelah pandemi hanya menyisakan karang mati.
“Habislah masyarakat punya mata pencaharian,” ujar Elis.
Menurut Elis, perlu program rehabilitasi untuk pelaku. Dengan demikian, mereka tidak kembali lagi malakukan tindakan perusakan lingkungan.
Efek jera, kata Elis, perlu dilakukan agar pengrusakan lingkungan tidak bertambah. Selain itu, untuk pengelolaan kawasan, perlu melibatkan semua stakeholder, mulai dari masyarakat, pemuka agama, pemerintah daerah dan pelaku pariwisata.
Dalam perbincangan di Facebook, pekan lalu, akun Ikbal Malenge menuliskan kondisi di Togean yang hampir setiap hari ada pemboman ikan dan penebangan liar, khususnya di Desa Malenge.
Sebelumnya, Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Togean, Bustang, mengatakan, untuk memutus mata rantai penangkapan ikan dengan cara merusak yang menggunakan bom ikan dan racun ada pada pengumpul atau pembeli ikan.
“Pengumpul atau pembeli harus dibekali cara untuk mengetahui ikan yang ditangkap dengan cara yang tidak ramah lingkungan,” kata Bustang kepada Darilaut.id.
Karena itu, kata Bustang, perlu dukungan pemerintah daerah untuk mengeluarkan kebijakan bagi pengumpul dan pembeli, untuk tidak menerima hasil tangkapan ikan dengan cara yang merusak. Kebijakan ini juga harus diketahui dan ditindaklanjuti oleh kepala desa dan camat.
Larangan membeli ikan yang ditangkap dengan cara yang tidak ramah lingkungan ini harus menjadi kebijakan bersama, selain juga memperbanyak operasi gabungan di dalam kawasan Taman Nasional Togean dan tempat-tempat lain.
Menurut Bustang, di lokasi-lokasi yang teridentifikasi sebagai pelaku penangkapan ikan dengan cara merusak juga diberikan modal berupa alat tangkap.
Sosialisasi tanpa memberikan alternatif mata pencaharian, tidak akan memberikan hasil maksimal. Bila tidak ada peralatan yang memadai, kecenderungan kembali menangkap dengan cara merusak akan terus terjadi.
Bustang mengatakan yang melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak hanya segelintir orang, tetapi sangat merusak habitat terumbu karang dan biota laut.
Begitupula dengan pembukaan lahan untuk penanaman nilam. Bustang mengingatkan untuk bukaan lahan baru harus dilakukan sesuai dengan kaidah lingkungan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sejak masa pandemi Covid-19, di darat ada fenomena kebun nilam. Ada yang beralih profesi dari nelayan dan mulai membuka lahan untuk ditanami nilam.
