Darilaut – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo telah melakukan investigasi awal kasus kosmetik racikan yang diduga ilegal dan berpotensi membahayakan. Kini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.
Kepala Badan POM Gorontalo, Stepanus Simon Sesa, mengatakan, kosmetik racikan tersebut tidak memiliki label yang jelas serta izin edar yang sah.
“Saat ini, barang bukti tersebut sedang dalam proses uji laboratorium dan uji mutu untuk menentukan kandungannya serta memastikan keamanan dan kualitasnya,” kata Stepanus, Senin (18/3).
Menurut Stepanus, upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar dan tidak teruji secara aman.
Kejadian ini bermula ketika empat wanita di Gorontalo menjadi korban dari penggunaan kosmetik ilegal yang mereka beli melalui reseller (pengecer) di Gorontalo.
Akibatnya, para korban mengalami iritasi kulit bahkan hingga melepuh. Diduga produk tersebut mengandung bahan-bahan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan.
Sebelum melapor ke BPOM Gorontalo, para korban telah menyampaikan keluhan mereka kepada reseller. Namun, mereka mendapatkan respon yang kurang memuaskan.
Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke BPOM Gorontalo dengan tujuan untuk mengungkap kandungan dari kosmetik tersebut serta mengambil tindakan yang diperlukan.
BPOM Gorontalo mengambil langkah serius dengan melakukan gelar perkara bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Proses investigasi yang dilakukan telah mencakup pemeriksaan terhadap para pelapor, saksi, terlapor, serta pengamatan barang bukti yang diserahkan. Termasuk rekaman percakapan antara para pelapor dan terlapor, serta kosmetik racikan yang menjadi barang bukti.
Setelah tahap investigasi awal selesai, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo akan melanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas produksi dan penyebaran kosmetik ilegal ini serta mengambil tindakan hukum yang sesuai.
