Darilaut – Seekor satwa liar jenis burung elang brontok (Nisaetus cirhatus) terjebak dalam jaring ikan di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Selasa (6/7).
Burung yang dilindungi tersebut terjebak di jaring ikan warga ketika hendak memangsa ikan yang ada kolam.
Burung elang brontok yang masuk jaring ini kemudian diserahkan dari jorong sipisang Nagari Nan Tujuah kepada Resort KSDA Bukittinggi – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat.
Penyerahan dilakukan oleh Organisasi ASR yang dipimpin Max Idon ke Resor KSDA Bukittinggi. Satwa diterima langsung Kepala Resort KSDA Bukittinggi Vera Ciko.
Burung elang ini dalam proses observasi dan rehabilitasi untuk mengetahui layak tidaknya satwa untuk dilakukan pelepasliaran kembali ke alam. Saat ini, satwa dititip rawatkan di Taman Marga Satwa dan Budaya Kinanantan di Bukittinggi (TMSBK).
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 /Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 satwa elang adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi, sekaligus juga menjelaskan didalamnya jenis tumbuhan yang dilindungi.
