Dewan Pers menilai regulasi itu tidak mendukung berkembangnya jurnalisme berkualitas yang memang membutuhkan sumber daya dan dana tidak sedikit untuk bisa menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Usulan Dewan Pers antara lain memasukkan karya jurnalistik dalam ciptaan yang memiliki hak cipta. Dewan Pers mengusulkan secara tegas bahwa hak cipta atas karya jurnalistik harus dihargai.
Upaya lainnya untuk mendukung keberlanjutan media dilakukan Dewan Pers dengan mendorong adanya iklim persaingan sehat antara platform digital dan pers. Sebab, ada dominasi algoritmik, penyalahgunaan data, dan praktik diskriminasi yang bisa merugikan media (terutama yang lebih kecil), yang mengancam keberagaman informasi dan inovasi.
Sehingga perlu ada sejumlah upaya untuk mendorong perubahan ekosistem ini. Dewan Pers membuat Nota Kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 Desember 2025.
Salah satu mandat Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Sampai akhir Desember 2025, Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap Seratus Sebelas media. Sebanyak 94 media dinyatakan lulus verifikasi faktual. Sehingga sampai akhir Desember 2025 jumlah media yang terverifikasi administratif maupun faktual mencapai 1136 media.
Khusus di tahun 2025 ini, Dewan Pers melakukan proses Pemuktahiran Data, dan Dewan Pers telah memuktahirkan Data terhadap 28 Perusahaan Pers yang habis masa berlaku Verifikasi Perusahaan Persnya.




