Catatan Akhir Tahun Dewan Pers

Dewan Pers. FOTO: DEWAN PERS

Darilaut – Tahun 2025 ditandai oleh bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang terjadi pada akhir November 2025.

Pemicunya adalah curah hujan tinggi akibat badai siklon Senyar yang diperparah oleh berkurangnya daya dukung lahan akibat deforestasi dan perubahan fungsi lahan di area hulu. Berdasarkan data Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 26 Desember 2025, korban meninggal mencapai 1135 orang, 489,6 Ribu orang mengungsi, 173 orang masih dinyatakan hilang dan ratusan ribu rumah rusak.

Wartawan dan keluarganya, serta media, juga menjadi korban dari bencana ini. Banyaknya daerah yang terisolasi, infrastruktur listrik dan telekomunikasi yang rusak, juga berdampak pada wartawan dalam menjalankan profesinya.

Kasus Kemerdekaan Pers

Dampak lain dari bencana di Sumatera ini adalah terjadinya penghalang-halangan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya. Assiten Teritorial Kastaf Kodam Iskandar MudaKolonel Inf Fransisco merampas dan menghapus video rekaman wartawan Kompas TV DaviAbdullah saat merekam ketegangan antara personel militer dengan warga negara asing yangdatang memberi bantuan ke Aceh pada pada 11 Desember 2025.

CNN Indonesia menghapus kontennya dari media sosial pada Rabu 17 Desember 2025 yangberisi potongan siaran wartawannya yang menangis saat melakukan siaran dari Lokasibencana di Aceh Taming karena melihat banyak warga yang belum tersentuh bantuan. CNN menyatakan penghapusan tersebut karena konten tersebut disalahgunakan.

Namun ada dugaan terjadi tekanan setelah video itu viral dan mendiskreditkan pemerintah soal penanganan bencana.

Soal bencana Sumatera, memang banyak kritik terhadap pemerintah. Selain tidak menetapkannya sebagai bencana nasional meski skala kerusakannya sangat besar, juga penanganannya yang dinilai lamban.

Merespons kritik-kritik tersebut, dalam konferensi pers 19 Desember 2025, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta media tidak memberitakan kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya minta media menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang bijak serta jangan menggiringgiring opini seolah pemerintah tidak bekerja.

Dewan Pers menilai perampasan alat kerja dan menghapus video rekaman adalah bentuk penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Sikap itu tidak menghormati pasal Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dewan Pers juga menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik tentang situasi yang sebenarnya, termasuk dari lokasi bencana di Aceh. Pasal 3 ayat (1) menyatakan, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Informasi dari pers hendaknya disikapi pemerintah sebagai masukan dan koreksi untuk perbaikan kinerja, termasuk dalam menangani bencana di Sumatra.

Kasus di atas adalah beberapa peristiwa yang berhubungan isu kemerdekaan pers pada 2025. Kasus serupa lainnya adalah kekerasan terhadap wartawan foto LKBN Antara, Bayu Pratama oleh personel polisi saat meliput demonstrasi 25 Agustus 2025 di depan kompleks DPR RI, Jakarta. Polisi yang sedang menghalau massa tetap memukulnya meski ia sudah menunjukkan identitas wartawannya.

Kekerasan sama juga menimpa koleganya saat di Banten, 21 Agustus 2025. Saat itu ada delapan jurnalis dikeroyok usai meliput inspeksi mendadak dan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait soal pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).

Salah satu korbannya adalah Muhammad Rifky Juliana dari Tribun Banten. Dua kasus lainnya yang juga menjadi perhatian publik adalah teror kepala babi, 19 Maret 2025 dan tikus terpotong, 22 Maret 2025 yang ditujukan kepada wartawan desk politik Tempo yang juga siniar podcast Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana.

Kasus lain yang juga dihadapi Tempo adalah gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan mendefinisikan kekerasan terhadap wartawan adalah kekerasan yang terjadi pada wartawan saat melaksanakan profesinya, atau akibat karya jurnalistik yang dihasilkannya. Kasus pemukulan wartawan Antara dan teror terhadap wartawan Tempo adalah salah bentuk kekerasan terhadap wartawan.

Kekerasan terhadap wartawan berbahaya bagi kemerdekaan pers. Semua bentuk kekerasan, dari fisik hingga non-fisik, akan memberi efek gentar kepada wartawan dalam bekerja. Selain bisa memicu sikap swa-sensor, itu juga bisa membuat wartawan dan medianya tidak berani melaporkan peristiwa secara jujur karena khawatir akan dampak buruk yang akan ditimbulkan.

Kekhawatiran atas serangan balik akibat karya jurnalistiknya inilah yang melahirkan iklim ketakutan di komunitas pers. Rasa tidak aman ini berdampak pada indeks kemerdekaan pers (IKP) Indonesia selama ini. Hasil survey Dewan Pers menunjukkan bahwa skor IKP tahun 2025 adalah 69,44, masuk kategori cukup bebas. Skor ini naik dari tahun 2024 yaitu 69,36. Sedangkan skor IKP tahun 2023 di 71,57 dan tahun 2022 dengan skor 77,88.

Dewan Pers memiliki mandat dari Undang Undang Pers antara lain untuk melindungi kemerdekaan pers, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan sengketa pemberitaan, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, serta mendata perusahaan pers.

Dewan Pers berusaha melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Di tahun 2025, setidaknya ada puluhan pelaporan pidana yang melibatkan wartawan kepada polisi dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai MoU Dewan Pers dan Polri, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus yang diadukan tersebut merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan dengan mekansime Undang Undang Pers atau diselesaikan dengan aturan hukum lain.

Dalam kasus pemidanaan seperti ini, Dewan Pers mengirim ahli pers untuk memberikan keterangan kepada polisi. Pandangan Dewan Pers soal ini sangat jelas bahwa jika yang disengketakan adalah produk pers, termasuk karya jurnalistik di dalamnya, maka penyelesaiannya menggunakan mekanisme Undang Undang Pers. Jika kasus yang diadukan bukan produk pers, atau ada unsur pemerasan, maka Dewan Pers akan mempersilakan untuk menggunakan aturan hukum lainnya.

Pada tahun 2025 ini, Dewan Pers menyediakan 118 ahli pers untuk memberikan keterangan ahli di Kepolisian ataupun saat persidangan, dalam kasus yang melibatkan wartawan. Di tahun 2025, ahli pers telah melayani 86 kasus yang menggunakan UU ITE. 17 kasus menggunakan UU Pers, 1 kasus menggunakan KUHP, 2 kasus menggunakan KUHPerdata dan masih ada dua kasus yang menggunakan UU lainnya. Jumlah layanan ahli pers ini naik dibanding tahun 2024 yaitu sebanyak 97 layanan.

Sementara di tahun 2023 sebanyak 106 layanan dan 2022 sebanyak 102 layanan. Untuk memperkuat mekanisme koordinasi perlindungan kemerdekaan pers, Dewan Pers pada 2025 telah ini melakukan MoU dengan aparat penegak hukum. Diantaranya dengan Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025.

Dalam MoU itu antara lain memuat ketentuan bahwa jika Kejaksaan menangani kasus yang melibatkan pers dan wartawan, maka terlebih dulu akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasusnya merupakan sengketa pemberitaan atau bukan.

Menyadari pentingnya masalah keselamatan jurnalis, Dewan Pers juga merintis adanya sebuah mekanisme di tingkat nasional yang melibatkan lembaga negara dan secara khusus diniatkan untuk menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan keselamatan wartawan dan media. Inisiatif yang bernama Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini resmi dirilis di Jakarta pada 24 Juni 2025 lalu.

Berdasarkan desain dari mekanisme itu, nantinya akan dibentuk sebuah Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers, yang fungsinya adalah menjadi forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan pers. Saat mekanisme ini dirilis, ada tiga lembaga yang sudah bergabung, yaitu Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komnas Perempuan. Jumlahnya akan bertambah dengan masuknya lembaga lainnya.

Profesionalisme Pers Indonesia

Sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima pengaduan tertinggi, yaitu1166 kasus. Dibanding tahun 2024 sebanyak 626 pengaduan dan di tahun 2023 tercatat 794pengaduan.

Mayoritas pengaduan yang diterima pada tahun 2025 ini didominasi oleh media siber ataumedia daring.Tren ini sejalan dengan pola konsumsi informasi masyarakat yang bergeser ke ruang digital,serta tantangan media online dalam menjaga kualitas pemberitaan. Sementara itu, jumlahpengaduan terhadap televisi dan media cetak cenderung sangat sedikit. Sementara untukmedia radio di tahun 2025, tidak ada satu pun pengaduan yang masuk.

Peningkatan jumlah pengaduan sepanjang 2025 tidak dapat dipisahkan dari perubahanperilaku media dalam memproduksi berita. Di era digital, kecepatan sering kali menggeserketepatan, sehingga prinsip verifikasi dan keberimbangan kerap terabaikan.

Banyak media terburu-buru mempublikasikan informasi tanpa memastikan kebenaransumber, terutama ketika menyangkut isu viral yang sedang ramai dibicarakan publik. Salahsatu isu yang paling dominan diadukan oleh masyarakat adalah pelanggaran terhadap prinsipcover both sides.

Dalam banyak kasus, berita hanya memuat satu sudut pandang, tanpa memberikankesempatan yang seimbang kepada pihak lain untuk menyampaikan klarifikasi. Selain itu,muncul pula aduan terkait penggunaan judul clickbait, penyebaran konten yang mengandungunsur pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta pemberitaan yangmengandung ujaran kebencian.

Dalam hal penyelesaian kasus, Dewan Pers dari Januari hingga November 2025, sudahmenyelesaikan sebanyak 925 kasus, baik melalui risalah, Pernyataan Penilaian danRekomendasi (PPR), surat-menyurat, dan arsip. Dari jumlah tersebut, 751 kasus diselesaikanmelalui mekanisme surat-menyurat, 38 kasus melalui risalah, 15 kasus melalui PPR, dan 120kasus diarsipkan.

Untuk menjawab masalah profesionalisme wartawan dan media ini, ada sejumlah cara yangdilakukan Dewan Pers. Antara lain melalui mekanisme uji kompetensi wartawan (UKW).Tujuan dari penyelenggaraan UKW ini adalah untuk meningkatkan kompetensi wartawan,selain membuat standarisasi kompetensi wartawan berdasarkan tiga jenjang, yaitu muda,madya dan utama.

Pada tahun 2025 ini Dewan Pers menyelenggarakan tujuh kali UKW yang pendanaannya dariAPBN. Jumlah UKW terbanyak dilakukan oleh lembaga penguji secara mandiri, yaitusebanyak 138 kegiatan. Jadi, secara keseluruhan, tahun ini ada 145 UKW.Kecilnya jumlah UKW yang bisa dibiayai oleh APBN karena adanya kebijakan pemotongan anggaran dari pemerintah.

Pada tahun 2025 ini juga ada kegiatan penyegaran untuk penguji sertifikasi wartawan yang berlangsung di pada 8-9 November 2025. Saat ini pelaksanaan UKW didukung oleh 293 orang penguji dari 23 Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang berasal dari organisasi profesi wartawan, media massa nasional dan daerah, lembaga penyiaran, serta perguruan tinggi dan lembaga pendidikan jurnalistik.

Berdasarkan data Dewan Pers, jumlah wartawan yang lulus UKW dan memiliki sertifikasi sebanyak 14.647 wartawan. Dengan rincian yaitu wartawan jenjang Muda sebanyak 10.697 orang, Madya 2.667 orang dan Utama 1.283 orang.

Pada tahun 2025 Dewan Pers juga merampungkan pedoman penggunaan Artificial Intelligence bagi wartawan dan media. Kebutuhan akan pedoman ini sangat mendesak mengingat sangat massifnya pemanfaatan AI di ruang pemberitaan media. Kebijakan terbaru itu dituangkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang dirilis pada 22 Januari 2025.

Ekonomi Media dan Tantangannya

Dari sisi ekonomi media, tahun 2025 seperti melanjutkan trend yang terjadi pada tahun sebelumnya. Disrupsi digital, berkurangnya belanja iklan dari negara dan swasta, mengeringkan pendapatan media.

Termasuk di dalamnya adalah dampak dari perubahan algoritma dari platform raksasa teknologi serta pemanfaatan AI yang meluas. Sejumlah media berusaha bertahan dengan situasi ekonomi yang sulit itu antara lain dengan mengurangi jumlah pekerjanya.

Berdasarkan data yang disampaikan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ke Dewan Pers, ditaksir lebih dari 800 pekerja media yang di-PHK dari tahun 2024 hingga Juli 2025. Jumlah riilnya lebih besar karena ada sejumlah PHK di media yang belum didapatkan secara pasti datanya. Jika sebelumnya banyak media cetak yang tutup dan memangkas pegawainya, tahun ini yang giliran banyak melakukan PHK adalah televisi dan media digital.

Merespons masalah ini, Dewan Pers menemui Menteri Tenaga Kerja untuk mendiskusikan upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah aktual di bidang media ini. Dewan Pers juga meminta kepada media untuk menjadikan PHK sebagai alternatif terakhir.

Jika harus melakukannya, perlu dipastikan hak-haknya yang sudah ditetapkan dalam undangundang harus dipenuhi.

Sebagai upaya jangka panjang untuk mendukung keberlanjutan media, Dewan Pers menyiapkan mekanisme pendanaan yang dikenal sebagai Dana Jurnalisme, menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mendorong perbaikan mekanisme persaingan usaha yang sehat.

Awalnya soal Dana Jurnalisme ini disampaikan lembaga riset PR2Media yang hasilnya disampaikan kepada Dewan Pers. Melihat usulan ini sebagai inisiatif penting yang bisa membantu keberlanjutan media, Dewan Pers menindaklanjutinya dengan membuat lokakarya pada 25 Mei 2025 bertema “Pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia.”

Tujuan utama dari Dana Jurnalisme Indonesia adalah memperkuat perusahaan pers yang independen mengembangkan operasi digital mereka, menghasilkan jurnalisme orisinili untuk kepentingan publik, mempromosikan keberagaman dan inklusi, serta mendorong keberlanjutan usaha medianya. Hal ini mengingat model bisnis tradisional yang mengandalkan iklan semakin tergerus oleh platform digital.

Usulan soal revisi Undang Undang Hak Cipta disampaikan Dewan Pers melalui Kementerian Hukum. Sebab, regulasi tersebut kurang menghargai hak atas karya jurnalistik. Sebab, dalam pasalnya mengecualikan karya jurnalistik sebagai karya yang memiliki hak cipta.

Artinya, selama ini karya jurnalistik hanya dipenuhi hak moralnya saja, yaitu menyebutkan sumbernya saat dipakai. Sedangkan hak ekonominya tidak diakomodir dalam undang undang tersebut.

Dewan Pers menilai regulasi itu tidak mendukung berkembangnya jurnalisme berkualitas yang memang membutuhkan sumber daya dan dana tidak sedikit untuk bisa menghasilkan karya jurnalistik berkualitas. Usulan Dewan Pers antara lain memasukkan karya jurnalistik dalam ciptaan yang memiliki hak cipta. Dewan Pers mengusulkan secara tegas bahwa hak cipta atas karya jurnalistik harus dihargai.

Upaya lainnya untuk mendukung keberlanjutan media dilakukan Dewan Pers dengan mendorong adanya iklim persaingan sehat antara platform digital dan pers. Sebab, ada dominasi algoritmik, penyalahgunaan data, dan praktik diskriminasi yang bisa merugikan  media (terutama yang lebih kecil), yang mengancam keberagaman informasi dan inovasi.

Sehingga perlu ada sejumlah upaya untuk mendorong perubahan ekosistem ini. Dewan Pers membuat Nota Kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 17 Desember 2025.

Salah satu mandat Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers. Sampai akhir Desember 2025, Dewan Pers melakukan verifikasi faktual terhadap Seratus Sebelas media. Sebanyak 94 media dinyatakan lulus verifikasi faktual. Sehingga sampai akhir  Desember 2025 jumlah media yang terverifikasi administratif maupun faktual mencapai 1136 media.

Khusus di tahun 2025 ini, Dewan Pers melakukan proses Pemuktahiran Data, dan Dewan Pers telah memuktahirkan Data terhadap 28 Perusahaan Pers yang habis masa berlaku Verifikasi Perusahaan Persnya.

Selain itu, Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers juga melaksanakan ragam jenis pelatihan bagi peningkatan kelangsungan manajemen perusahaan pers. Ragam pelatihan penggunaan AI untuk pengembangan perusahaan pers baik dari aspek marketing bisnis, aspek optimasi pembuatan dan analisa laporan keuangan, serta aspek produksi kreatif manajemen; serta pelatihan produksi dan strategi kreatif perusahaan pers pada platform YouTube

Tak lupa, sesuai saran dan masukan perusahaan pers tentang mengenali dan memproses partisipasi perusahaan pers pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan format pelatihan E-Katalog INAPROC juga terlaksana sejak Agustus – Desember 2025.

Dengan jejaring yang dimiliki Dewan Pers, 7 kali pelatihan ini diikuti 243 peserta dengan latar belakang management perusahaan pers hadir langsung mengikuti pelatihan, dan kehadiran peserta dari luar DK Jakarta mencapai 513 peserta perwakilan perusahaan pers.

Dari sisi total Perusahaan pers yang terjangkau sebanyak 246 perusahaan pers. Seluruh materi yang dipekenalkan oleh narasumber pelatihan diakui oleh peserta menjadi bekal bagi setiap perusahaan pers untuk mengembangkan diri memasuki tahun 2026 mendatang.

Tiga Tantangan

Kemerdekaan Pers. Berkaca dari peristiwa tahun 2025, ada potensi besar bahwa kemerdekaan pers masih menjadi salah satu pekerjaan rumah. Sikap swa-sensor, penghalanghalangan terhadap wartawan, kekerasan atau teror sangat mungkin berlanjut karena rendahnya penagakan hukum terhadap pelakunya. Membiarkan pelaku penghalangan atau kekerasan tidak diproses hukum itu bisa memicu praktik impunitas di mana pelaku akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, tahun 2026 juga menandai awal berlakunya KUHP baru yang di dalamnya masih mempertahankan pasal pemidanaan, seperti pencemaran nama baik, penghinaan presiden, dll. Regulasi baru ini akan memperbanyak amunisi yang bisa dipakai untuk mempidanakan wartawan, selain dari yang sudah ada dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Khusus ditahun 2025 Anugerah Dewan Pers dilaksanakan dengan warna baru. Kali ini Dewan Pers memberikan anugerah kepada tiga tokoh yaitu H.M Jusuf Kalla untuk kategori Tokoh Perdamaian dan Kemanusiaan, Almarhum Jakob Oetama untuk kategori Tokoh Pers dan Muhammad Rifky Juliana untuk kategori Sosok Wartawan Tangguh.

Isu Profesionalisme. Tahun 2025 ini mencatat kenaikan jumlah pengaduan publik yang masuk ke Dewan Pers. Perkembangan ini bisa disebabkan oleh tingginya kesadaran publik untuk mengadu. Tapi, itu juga tanda bahwa ada masalah dari profesionalisme wartawan.

Problem ini berpotensi berulang atau bertambah besar mengingat makin sulitnya ekonomi media yang itu bisa memicu terjadinya lebih banyak pelanggaran kode etik atau sikap tidak profesional wartawan dan media. Tuntutan ekonomi kadang-kadang bisa membuat wartawan dan media mengabaikan etika.

Ekonomi Media. Tahun 2025 mencatat masih tingginya kasus PHK terhadap media sebagai dampak dari disrupsi digital. Tren ini kemungkinan bisa berlanjut meski kondisinya tidak seperti tahun 2025.

Selain faktor global, juga ada situasi ekonomi dalam negeri yang bisa berkontribusi bagi kelangsungan ekonomi media.

Pemerintah optimis pertumbuhan ekonomi tahun 2026 mencapai 5,4%, meski sejumlah ahli memperkirakan 5,1–5,2 persen, naik dari tahun 2025 yang berada di kisaran 5,0-5,1 persen. Relasi media dengan platform digital, perubahan algoritma dan penggunaan AI juga akan ikut menentukan keberlanjutan ekonomi media.

Exit mobile version