Namun ada dugaan terjadi tekanan setelah video itu viral dan mendiskreditkan pemerintah soal penanganan bencana.
Soal bencana Sumatera, memang banyak kritik terhadap pemerintah. Selain tidak menetapkannya sebagai bencana nasional meski skala kerusakannya sangat besar, juga penanganannya yang dinilai lamban.
Merespons kritik-kritik tersebut, dalam konferensi pers 19 Desember 2025, KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak meminta media tidak memberitakan kekurangan pemerintah dalam penanganan bencana. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya minta media menyampaikan pernyataan dan pertanyaan yang bijak serta jangan menggiringgiring opini seolah pemerintah tidak bekerja.
Dewan Pers menilai perampasan alat kerja dan menghapus video rekaman adalah bentuk penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya. Sikap itu tidak menghormati pasal Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) yang menyatakan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa tugas wartawan adalah menyampaikan informasi kepada publik tentang situasi yang sebenarnya, termasuk dari lokasi bencana di Aceh. Pasal 3 ayat (1) menyatakan, Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Informasi dari pers hendaknya disikapi pemerintah sebagai masukan dan koreksi untuk perbaikan kinerja, termasuk dalam menangani bencana di Sumatra.




