Peningkatan jumlah pengaduan sepanjang 2025 tidak dapat dipisahkan dari perubahanperilaku media dalam memproduksi berita. Di era digital, kecepatan sering kali menggeserketepatan, sehingga prinsip verifikasi dan keberimbangan kerap terabaikan.
Banyak media terburu-buru mempublikasikan informasi tanpa memastikan kebenaransumber, terutama ketika menyangkut isu viral yang sedang ramai dibicarakan publik. Salahsatu isu yang paling dominan diadukan oleh masyarakat adalah pelanggaran terhadap prinsipcover both sides.
Dalam banyak kasus, berita hanya memuat satu sudut pandang, tanpa memberikankesempatan yang seimbang kepada pihak lain untuk menyampaikan klarifikasi. Selain itu,muncul pula aduan terkait penggunaan judul clickbait, penyebaran konten yang mengandungunsur pencemaran nama baik, penggunaan foto tanpa izin, serta pemberitaan yangmengandung ujaran kebencian.
Dalam hal penyelesaian kasus, Dewan Pers dari Januari hingga November 2025, sudahmenyelesaikan sebanyak 925 kasus, baik melalui risalah, Pernyataan Penilaian danRekomendasi (PPR), surat-menyurat, dan arsip. Dari jumlah tersebut, 751 kasus diselesaikanmelalui mekanisme surat-menyurat, 38 kasus melalui risalah, 15 kasus melalui PPR, dan 120kasus diarsipkan.
Untuk menjawab masalah profesionalisme wartawan dan media ini, ada sejumlah cara yangdilakukan Dewan Pers. Antara lain melalui mekanisme uji kompetensi wartawan (UKW).Tujuan dari penyelenggaraan UKW ini adalah untuk meningkatkan kompetensi wartawan,selain membuat standarisasi kompetensi wartawan berdasarkan tiga jenjang, yaitu muda,madya dan utama.




