Menyadari pentingnya masalah keselamatan jurnalis, Dewan Pers juga merintis adanya sebuah mekanisme di tingkat nasional yang melibatkan lembaga negara dan secara khusus diniatkan untuk menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan keselamatan wartawan dan media. Inisiatif yang bernama Mekanisme Nasional Keselamatan Pers ini resmi dirilis di Jakarta pada 24 Juni 2025 lalu.
Berdasarkan desain dari mekanisme itu, nantinya akan dibentuk sebuah Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers, yang fungsinya adalah menjadi forum koordinasi penanganan kasus-kasus keselamatan pers. Saat mekanisme ini dirilis, ada tiga lembaga yang sudah bergabung, yaitu Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komnas Perempuan. Jumlahnya akan bertambah dengan masuknya lembaga lainnya.
Profesionalisme Pers Indonesia
Sepanjang Januari hingga November 2025, Dewan Pers menerima pengaduan tertinggi, yaitu1166 kasus. Dibanding tahun 2024 sebanyak 626 pengaduan dan di tahun 2023 tercatat 794pengaduan.
Mayoritas pengaduan yang diterima pada tahun 2025 ini didominasi oleh media siber ataumedia daring.Tren ini sejalan dengan pola konsumsi informasi masyarakat yang bergeser ke ruang digital,serta tantangan media online dalam menjaga kualitas pemberitaan. Sementara itu, jumlahpengaduan terhadap televisi dan media cetak cenderung sangat sedikit. Sementara untukmedia radio di tahun 2025, tidak ada satu pun pengaduan yang masuk.




