Keempat, melaporkan limbah dan sampah yang dipilah, dibawa, dan dibuang ke tempat pembuangan limbah dan sampah yang disediakan oleh pelabuhan perikanan/ pelabuhan umum kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Unit Pelaksana Teknis Pusat dan Daerah, Penanggung Jawab Pelabuhan Perikanan Perintis, dan Kepala Pelabuhan Perikanan yang Tidak Dibangun Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau Syahbandar di Pelabuhan Perikanan.
Pelaku Usaha di Pelabuhan Perikanan agar melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari kegiatan usaha di pelabuhan perikanan. Menyediakan tempat penampungan limbah dan sampah sementara.
Melakukan pengelolaan limbah dan sampah dengan cara memilah dan membuangnya ke tempat penampungan limbah dan sampah sementara di tempat usahanya masing-masing.
Penanganan limbah dan sampah dari aktivitas kapal perikanan serta kegiatan di pelabuhan perikanan dituangkan dalam surat edaran nomor B.1697/DJPT/HK.410/XII/2025, tertanggal 31 Desember 2025.




