Darilaut – Salah satu sumber pencemaran di laut berasal dari aktivitas kapal perikanan. Limbah dan sampah tersebut saat kapal perikanan di pelabuhan maupun ketika sedang melakukan penangkapan ikan.
Untuk mencegah pencemaran di laut akibat limbah dan sampah dari aktivitas kapal perikanan serta kegiatan lain di pelabuhan perikanan, Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan edaran tersebut.
Dalam edaran tersebut Dirjen Perikanan Tangkap menjelaskan bahwa pelaku Usaha Subsektor Penangkapan Ikan, Pelaku Usaha Subsektor Pengangkutan Ikan, dan/atau Nakhoda Kapal Perikanan agar melakukan pencegahan pencemaran di laut.
Caranya, pertama, melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran dari pengoperasian kapal perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan pencemaran lingkungan maritim.
Kedua, menyediakan tempat penampungan limbah dan sampah di atas kapal perikanan selama pelayaran dan/atau aktivitas penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
Ketiga, melakukan pengelolaan limbah dan sampah di atas kapal perikanan dengan cara memilah, membawa limbah dan sampah di atas kapal perikanan, dan membuangnya ke tempat pembuangan limbah dan sampah yang disediakan oleh pelabuhan perikanan/pelabuhan umum.




