Darilaut – Sejumlah kapal wisata yang sedang buang jangkar, satu per satu tenggelam di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Sepintas tentunya ini hal janggal. Bagaimana kapal yang sudah menurunkan jangkar dan berlabuh, bisa tenggelam?
Kapal-kapal wisata yang tenggelam saat berlabuh ini diunggah Sala Udink, guru di Pemda Kabupaten Manggarai Barat, yang juga kepala Lab Bahasa di MAN Labuan Bako, Senin (25/5).
Melalui akun Facebook Sala Udink, foto-foto kapal-kapal wisata di Labuan Bajo yang tenggelam tersebut viral di media sosial.
Sala Udink tidak hanya mengunggah foto-foto tersebut, melainkan juga berinteraksi dan merespon yang menanyakan kenapa kapal-kapal wisata tersebut tenggelam dalam jumlah banyak.
“Satu persatu sdh mulai tumbang, tenggelam di tempat berlabuah. Dlm waktu kurang lebih 2 bulan sdh ada 9 kapal yg tenggelam di tempat berlabuh…” tulis Sala Udink, 25 Mei pukul 09.20.
Imbas virus corona (Covid-19) membuat awak kapal tersebut tidak ada lagi yang bertahan untuk menjaga setiap hari. Apalagi, selama 3 bulan terakhir tdak ada sama sekali wisatawan yang melakukan rekreasi di Labuan Bajo.
Menurut Sala Udink, dalam waktu kurang lebih 2 bulan, sudah 8 kapal yang tenggelam.
Akun Syair Abdulmutalib menulis, “Cukup aneh juga ketika kapal berlabauh lalu kemudian tenggelam. Apakah memang dibirkan pemiliknya dalam beberpa minggu kemudian tenggelam?
Apakah tidak ada penjaga Kapal?
Apakah memang sengaja ditegelamkan? Atau apakah ada yang sengaja dengan maksud jahat untuk menenggelamkan Kapal?
Perlu ditelusuri lebih jauh mengingat kejadian ini beruntun dalam waktu beberapa bulan Pak Guru..”
Sulit untuk menyimpulkan bila kapal-kapal tersebut sengaja ditenggelamkan. Namun, faktor utama karena tidak ada lagi awak kapal yang menjaga.
Selain itu, owner kapal wisata tersebut adalah orang Jakarta.
Apakah kapal-kapal tersebut dapat digunakan nelayan untuk menangkap ikan? Untuk kapal wisata berukuran besar, agak sulit. Hanya kapal open deck, mungkin yang bisa dimodifikasi untuk menangkap ikan.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, telah mewajibkan kapal-kapal yang berlabuh atau bersandar di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas II Labuan Bajo untuk diawaki atau dijaga.
Hal ini tertuang dalam surat nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.*
