Covid-19, Operator Kapal Diminta Sesuaikan Prosedur Manajemen Keselamatan

FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Setiap perusahaan atau operator kapal berbendera Indonesia diminta untuk menyesuaikan prosedur manajemen keselamatan kapal untuk mencegah penyebaran virus corona, Covid-19.

“Setiap perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia diminta untuk mengembangkan prosedur pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 yang dituangkan dalam Buku Manajemen Keselamatan Kapal,” ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt Sudiono di Jakarta, Sabtu (28/3).

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 14 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal Guna Penanganan Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Sudiono, salah satu yang dituangkan dalam Buku Manual Manajemen Keselamatan Kapal mengenai kebijakan perusahaan dalam tindakan pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 serta tanggung jawab dan wewenang perusahaan.

“Pengembangan juga dilakukan terhadap prosedur operasional kapal, latihan keadaan darurat dalam pencegahan dan penanganan persebaran Covid-19 di kapal dan melakukan analisa ketidaksesuaian,” kata Sudiono.

Selain itu, perusahaan yang mengoperasikan Kapal Berbendera Indonesia juga diminta untuk menyusun prosedur penanganan bagi orang yang diduga terinfeksi atau suspect Covid-19. Salah satunya penentuan tempat yang bisa digunakan sebagai ruangan isolasi, hingga pemindahan ke fasilitas layanan kesehatan setibanya di Pelabuhan.

Sudiono mengatakan, penentuan metode interaksi antar departemen di kapal juga wajib dilakukan, seperti penyediaan obat, makanan, pakaian dan lain sebagainya termasuk proses sterilisasi atau pemisahan alat-alat yang telah digunakan orang yang diduga terinfeksi Covid-19, sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.

Hal lain yang diatur dalam Surat Edaran tersebut yaitu pengawasan kesehatan setiap saat. “Perusahaan diminta untuk melakukan pembersihan dan pemberian disinfektan pada area-area yang berpotensi terkontaminasi Covid-19, pendeteksian Covid-19 pada awak kapal yang lainnya dan bagi kapal penumpang dilakukan deteksi Covid-19 pada penumpang lainnya,” katanya.

Menurut Sudiono, diperlukan penyusunan prosedur komunikasi dengan Syahbandar dan pihak terkait lainnya di darat untuk melaksanakan protokol lanjutan penanganan Covid-19.*

Exit mobile version