Darilaut – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan mengimbau, mengantisipasi penyebaran wabah virus corona, Covid-19, penumpang kapal agar menggunakan masker penutup hidung dan mulut dan bila memungkinkan menyediakan masker penutup hidung dan mulut di terminal penumpang.
“Jika dipandang perlu mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih buruk, maka operator kapal dapat membatasi jumlah penumpang yang akan naik ke atas kapal,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko, Jumat (27/3).
Menurut Wisnu, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, antara lain ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan dukungan pada social distance dan physical distance dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 (satu) meter.
Kemudian, membuat pemberitahuan, pengumuman atau imbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian dengan menggunakan kapal jika sedang sakit atau mengalami gejala covid-19.
Wisnu juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah juga wajib memberikan kemudahan akses bagi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia yakni dalam rangka pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan pengerahan logistik.
Komentar tentang post