Senin, Mei 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dahlan Dahi: AI Berpotensi Mengalami Halusinasi dan Belum Dapat Menjamin Keabsahan Hak Cipta

redaksi
24 Oktober 2025
Kategori : Berita
0
Dahlan Dahi: AI Berpotensi Mengalami Halusinasi dan Belum Dapat Menjamin Keabsahan Hak Cipta

Panel diskusi pada rangkaian Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di The Hub Sinarmas Land, pada Kamis (23/10). FOTO: AMSI

Menurut Wijaya, AI memiliki potensi besar sekaligus risiko tinggi, sehingga penggunaannya harus dikendalikan dalam kerangka kebijakan yang mengutamakan peran manusia.

“AI bukan subjek utama. Manusia harus tetap menjadi subjek dan objek utama dalam tata kelola teknologi ini,” kata  Wijaya.

Wijaya menjelaskan kerangka human-centric harus mengacu pada prinsip trustworthy AI atau AI yang dapat dipercaya, dengan nilai-nilai bermartabat, berkeadilan, inklusif, dan transparan. Pemerintah, lanjutnya, tidak memandang AI semata untuk kepentingan komersial, melainkan sebagai alat yang perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan manipulasi dan penyalahgunaan seperti deepfake atau disinformasi visual.

Dalam konteks hukum, Wijaya menjelaskan bahwa AI wajib tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“AI tidak boleh menggunakan data pribadi tanpa izin, baik data umum seperti NIK dan nama, maupun data khusus seperti biometrik atau rekam medis,” ujarnya.

Pemerintah juga mewaspadai praktik entitas bisnis yang bertindak seolah pengendali data dengan meminta publik menyerahkan data biometrik untuk kepentingan komersial. Pelanggaran atas ketentuan ini dikenai sanksi tegas.

Halaman 3 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: Dahlan DahiDewan PersEtika Kecerdasan ArtifisialIDC 2025Kecerdasan Buatan
Bagikan1Tweet1KirimKirim
Previous Post

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Next Post

Dinamika Relasi Media Lama dan New Media dalam Pembentukan Opini Publik

Postingan Terkait

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

25 Mei 2026
Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Kantogi Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Kantogi Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

25 Mei 2026

Markhor, Kambing Liar Bertanduk Spiral yang Hampir Terancam Punah

Bibit Siklon Tropis 99W Berada di Utara Papua

Indonesia Masih Pemasok Bahan Mentah Hasil Laut

Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SNBT 2026 Diumumkan Sore Ini

Laut Indonesia Bukan Sekadar Ruang Ekonomi

SDGs Center UNG Dukung Gerakan Pilah Sampah

Next Post
Dinamika Relasi Media Lama dan New Media dalam Pembentukan Opini Publik

Dinamika Relasi Media Lama dan New Media dalam Pembentukan Opini Publik

TERBARU

Penyakit Diabetes Mengancam Usia Remaja

Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo Kantogi Izin Pertambangan Rakyat di Pohuwato

Markhor, Kambing Liar Bertanduk Spiral yang Hampir Terancam Punah

Bibit Siklon Tropis 99W Berada di Utara Papua

Indonesia Masih Pemasok Bahan Mentah Hasil Laut

Hasil Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru SNBT 2026 Diumumkan Sore Ini

AmsiNews

REKOMENDASI

Pelatihan Diving, Universitas Kwansai Gakuin Jepang Kerjasama FPIK Undip

Malapetaka Plastik: Risiko Bagi Kesehatan dan Membuat Iklim Tidak Stabil

Proporsi Kelompok Anak Terpapar Covid-19 di Indonesia Cukup Besar

Ribuan Warga Mengungsi Karena Gempa Flores Timur

Hasil Autopsi, Paus Pembunuh Makan Hati Hiu Putih Besar

BBNJ Mulai Berlaku, Perjanjian Internasional tentang Samudra

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.