Darilaut – Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan, dua hal utama yang belum dapat dilakukan AI (kecerdasan buatan) dalam pekerjaan jurnalistik.
Pertama, masih berpotensi mengalami halusinasi, dan kedua, belum dapat menjamin keabsahan hak cipta (copyright).
Untuk itu, Dahlan menjelaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap AI agar media dapat memanfaatkannya secara tepat tanpa kehilangan integritas jurnalistik.
“AI adalah teknologi yang sangat powerful. Tapi sebelum menggunakannya, kita harus memahami ‘makhluk’ seperti apa AI itu,” ujar Dahlan dalam panel diskusi pada rangkaian Indonesia Digital Conference 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), di The Hub Sinarmas Land, pada Kamis (23/10).
Tahun ini, IDC mengangkat tema “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, yang menyoroti pentingnya kedaulatan dan kemandirian industri media dalam menghadapi gelombang transformasi digital berbasis kecerdasan buatan (AI).
Menurut Dahlan, perbedaan utama antara AI dan Internet terletak pada kemampuannya dalam menciptakan informasi baru, bukan sekadar menyimpan atau menghubungkan data. Karena itu, pengendalian AI harus dilakukan dalam dua ranah, yaitu sebagai alat bantu (tools) dan sebagai entitas yang dapat mengambil keputusan.




